Oleh: Tim Syahida.com
Syahida.com – Perniagaan online menjadi salah satu alternatif cara dalam menjual produk. Walaupun belum ada data pasti tentang berapa jumlah toko online di Indonesia, namun beberapa indikasi menunjukkan bahwa jumlah toko online di Indonesia terus bertambah. Dan trend ini diprediksikan akan terus meningkat seiring dengan semakin mudahnya akses online (ke internet) di berbagai pelosok daerah di Indonesia.
Dengan jumlah yang semakin bertambah tersebut, maka semakin meningkatlah interaksi jual beli secara online. Interaksi ini tentunya harus kita jaga agar tidak menimbulkan fitnah, sengketa, percekcokan, atau perkara negatif lainnya. Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka perlu kita pelajari dan amalkan bersama-sama mengenai adab-adab perniagaan online, sebagai berikut:
1. Tidak boleh ada unsur penipuan
Toko online tidak boleh melakukan penipuan. Misalnya, jika sebuah toko online menyatakan bahwa produk yang dijual tidak memiliki cacat, maka barang yang dikirim ke pembeli benar-benar barang yang tidak memiliki cacat. Contoh lainnya terkait dengan spesifikasi, bahan, warna, ukuran, dan sebagainya, apa yang dicantumkan di situs harus benar-benar apa yang dijual.
Terkait dengan hal ini, suatu ketika Rasulullah SAW melewati tumpukan makanan, kemudian beliau memasukkan tangan ke dalamnya, kemudian tangannya menyentuh sesuatu yang basah. Beliau bersabda: “Apakah ini hai penjual makanan?”
“Itu terkena hujan ya Rasulullah.”
“Tidakkah kamu menjadikannya di atas, sehingga ia dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa menipu kami, maka bukanlah golongan kami.” (HR. Muslim)
Untuk mengantisipasi ‘sengketa’ terkait dengan hal ini, maka produk yang dijual pada toko online harus memiliki deskripsi atau keterangan produk sedetil mungkin agar pembeli mengetahui benar produk apa yang akan mereka beli. Dalam hal ini, pembeli juga harus jeli membaca keterangan produk sebelum membelinya agar tidak salah membeli produk.
Selain itu disarankan toko online perlu memiliki kebijakan mengenai ‘retur produk’. Karena ada kalanya sebuah toko online tidak bermaksud menipu, tapi sebagai manusia kadang suka keliru mengirim produk yang dipesan, yang seharusnya mengirim produk yang sudah lolos ‘quality control’ (bebas cacat), justru mengirim produk yang ada cacatnya. Atau keliru mengirim produk, seharusnya produk A yang dipesan tapi justru produk B yang dikirim. Selain itu ada kalanya pembeli juga keliru dalam memilih produk yang dibeli sehingga ingin menukarnya. Dalam hal ini kebijakan retur harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan penjual dan pembeli. Pembeli harus membaca kebijakan retur ini dengan jeli dan mentaatinya.
2. Tidak boleh menjual produk dengan menaikkan harga, lalu diberi diskon besar agar dibeli.
Maksudnya menaikkan harga produk dari harga standar produsen (atau harga pasaran), lalu diberi diskon besar seolah-olah toko menjualnya dengan harga murah setelah didiskon, sehingga pembeli tertarik untuk membelinya. Hal ini tidak boleh dilakukan sebagaimana pesan Rasulullah SAW,
Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah bersabda: “janganlah kalian melakukan Najsy (menaikkan harga dengan niat menarik orang lain agar membeli).” (Muttafaq Alaih).
Tampilan harga produk harus terpampang jelas, mana yang harga produk, apakah sudah termasuk diskon dan pajak atau belum. Selain itu perlu diberi keterangan apakah harga tersebut sudah termasuk biaya kirim atau belum. Perlu jelas juga mata uang yang digunakan.
3. Memberikan hak pembatalan bagi pembeli jika merasa tertipu
Ini masih berhubungan dengan poin ke-1, maka sebuah toko online perlu memiliki kebijakan mengenai retur produk. Dalam kebijakan tersebut, sebaiknya diberi ruang agar pembeli yang tidak puas dapat mengembalikan produk yang pernah dipesan. Kebijakan tersebut harus disusun sedemikian rupa agar tidak merugikan penjual maupun pembeli.
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah tertipu dalam jual beli. Maka Rasul bersabda: ‘Jika engkau berjual beli, maka katakanlah La khilab (tidak ada penipuan).” (Muttafaq Alaih).
4. Tidak boleh menjelekkan bisnis saudaranya, agar orang lain membeli kepadanya.
Dari Ibnu Umar ra: Sungguh rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain, dan janganlah meminang pinangan saudaranya kecuali bila saudaranya telah member izin kepadanya.” (Muttafaq Alaih).
Pada kenyataan sering terjadi percakapan-percakapan seperti berikut: “Bapak batalkan saja jual beli bapak dengan si fulan, saya akan jual barang yang sama kepada bapak dengan harga yang lebih murah dan lebih bagus kualitasnya…”.
Hal ini juga berimplikasi kepada model promosi toko online dan layanan pelanggan (customer service), yang dalam pelaksanaannya jangan sampai menjelek-jelekkan toko online saudara kita. Lebih baik tonjolkan saja apa kelebihan toko online kita ketimbang toko online lainnya sehingga meyakinkan calon pembeli untuk membeli di toko online kita.
5. Barang yang dibeli harus jelas wujudnya.
Rasulullah SAW melarang pembelian yang tidak jelas wujudnya, karena kemungkinan besar di dalamnya terdapat pihak yang dirugikan.
Dari Ibnu Mas’ud ra: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad)
Ini mengimplikasikan agar kita memasang foto produk di toko online sejelas mungkin dan sesuai dengan produk yang dijual. Bila dimungkinkan, produk dapat dilihat oleh calon pembeli dari segala sisi. Dan jangan pasang foto produk A padahal yang dijual adalah produk B. Pasanglah foto produk A untuk menjual produk A, dan seterusnya.
Apabila tidak memiliki gambar produk, maka saat ini ada teknologi kamera digital yang dapat memenuhi kebutuhan kita untuk memotret produk. Pastikan warna, ukuran, dan bentuk pada foto sesuai dengan aslinya. Khusus untuk warna, perhatikan kualitas monitor. Ada kalanya perlu kita beri penjelasan ke pelanggan bahwa warna pada gambar produk bisa jadi agak sedikit berbeda tergantung kualitas monitor yang digunakan calon pembeli.
6. Pedagang dan pembeli harus berlapang dada.
“Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada dalam membeli, membayar, dan ditagih.” (HR. Bukhari)
Agar penjual dan pembeli bisa sama-sama berlapang dada, salah satunya perlu dibuat aturan yang perlu diketahui dan ditaati bersama pada saat proses jual beli. Untuk itu buatlah sebuah halaman “Terms of Service” atau “Ketentuan Layanan” yang sama-sama harus dipatuhi oleh pedagang dan pembeli. Halaman tersebut wajib diberitahu dan ditunjukkan ke calon pembeli sebelum mereka “mengeksekusi” proses pembeliannya. Pembeli harus diberi pilihan apakah menyetujui Terms of Service tersebut atau tidak. Jika tidak setuju, tentunya calon pembeli tersebut tidak bisa melanjutkan proses pembeliannya dan pedagang tidak perlu memaksanya. Jadi apabila muncul persoalan pada saat proses jual beli, pedagang dan pembeli tidak perlu ngomel-ngomel, komentar-komentar tidak sopan, langsung menuduh ini itu, atau tindakan negatif lainnya, tapi pertama kali yang harus dilakukan adalah langsung mengacu ke Terms of Service ini. Ajukanlah klaim dengan mengacu ke Terms of Service ini dengan lapang dada.
7. Bisnis tidak boleh mengganggu aktivitas seorang muslim dalam taat kepada Allah dan berjuang di jalan-Nya.
“Jika kalian berjual beli dengan linah, dan mengambil ekor-ekor sapi (kiasan menyibukkan diri beternak) dan kalian puas dengan bercocok tanam sementara kalian meninggalkan jihad, Allah akan meliputi kalian dengan kerendahan, yang tidak dapat dicabut kecuali dengan kembalinya kalian kepada din kalian.” (HR. Hakim)
Jual beli linah adalah seseorang (A) yang membeli barang dari saudaranya (B) dengan harga tidak cash, kemudian si B membeli kembali barang itu dengan harga yang lebih murah, sementara si A masih punya utang.
Allah SWT memuji orang-orang yang tetap istiqomah di jalan Allah, tidak terganggu oleh aktivitas bisnisnya.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. 24: 37).
Salah satu yang membedakan antara toko online dengan toko konvensional adalah: toko online dapat “buka 24 jam”, sedangkan toko konvensional pada umumnya buka dari pukul 9.00 s.d 21.00 (atau sesuai kebijakan pemilik toko). Hal ini menyebabkan toko online dapat mengubah rutinitas jam biologis seseorang apabila dia tidak dapat mengaturnya dengan baik, misalnya jadi sering begadang, kurang tidur, bangun kesiangan, dll. Akibatnya ibadah mahdhah dapat terganggu. Hal ini perlu dihindari dengan berupaya disiplin waktu dan menghindari menunda-nunda ibadah dan kerjaan.
Selain adab-adab di atas, ada peraturan dan perundangan (regulasi) yang perlu ditaati oleh pedagang dan pembeli, seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dll. Khusus untuk regulasi yang terkait dengan perniagaan online (e-commerce), Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus tentang perniagaan online. Regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan.
—
Inspirasi: Artikel di majalah Ishlah, No. 19/Tahun II, 1994, dengan penyesuaian dan pengembangan.
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.