1. Baik agamanya
Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah (2) ayat 221 :
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminat) sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya seorang hamba laki-laki mukmin lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik, sekalipun dia menakjubkan kamu. Mereka itu mengajak kami ke neraka, sedangkan Allah mengajakmu ke surga dan pengampunan dengan izin-Nya. Dan dia menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka mau menyadari.”
Para orang tua atau wali berkewajiban untuk memilih menantu yang beragama Islam. Menerima laki-laki yang tidak beragama Islam, lalu mengawinkannya dengan putrinya atau perempuan berwali kepadanya jelas perbuatan haram.
Semua laki-laki yang tidak beragama Islam haram bagi perempuan yang beragama Islam. Jika ia melaksanakan perkawinan yang terlarang ini, maka perkawinannya batal dengan sendirinya; dan jilka mereka bersebadan, maka hukumnya adalah berzina. Jika ia memilih lantaran kecantikan atau kekayaan atau keturunannya, maka hendaklah anaknya itu diperingatkan adanya bahaya dari dasar pemilihan semacam itu, yaitu peringatan Rasulullah SAW, dalam Hadits ‘Abdullah bin Umar di bawah ini :
“Janganlah kami menikahi perempuan karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikan mereka itu menjerumuskan diri mereka. Jangan kamu menikahi mereka karena harta kekayaannya, karena boleh jadi hartanya itu membuat mereka durhaka. Akan tetapi, nikahilah mereka itu karena agamanya. Seorang budak perempuan yang hitam kelam, tetapi beragama Islam adalah lebih baik.” (HR. ‘Abd bin Humaid)
Setiap menghadapi calon istri/suami perlulah diteliti betul akhlaq agamanya. Sebab jika akhlak agamanya tdak baik, istrinya kelak bisa menjadi korban dari tingkah lakunya yang tidak baik. Seperti istri menjadi korban kekejaman suami karena suka main tangan kepada istrinya.
2. Jujur dan Amanah
Rasulullah SAW bersabda, “Musuhmu yang paling berbahaya adalah orang yang menjadi temanmu setempat tidur.” (HR. Dailami)
Yang dimaksud “temanmu setempat tidur dalam hadits di atas ialah istri. Sebab suami tidaklah menutup rahasianya terhadap istrinya, bahkan hampir seluruh harta kekayaannya dipercayakan penjagaannya kepada istrinya. Bilamana seorang istri tidak amanah, maka hal ini akan merugikan suaminya. Tidak jarang istri yang tidak jujur bermain dengan laki-laki lain ketika suaminya tidak ada atau ketika keluar dari rumah. Pasangan hidup yang amanah akan menyelamatkan kehidupan rumah tangga, anaknya bahkan akan menjaga nama baik keluarga.
3. Bertanggung Jawab
Allah berfirman dalm QS. Al Qashash (28) ayat 27-28 :
“Syu’aib berkata : ‘Aku ingin mengawinkan engkau (Musa) dengan salah seorang anak perempuanku. Ketentuannya, kamu bekerja padaku selama depalan tahun. Jika kamu mau menyempurnakan menjadi sepuluh tahun, terserah kepadamu. Akan tetapi, aku tidak ingin memberatkan dirimu. Insya Allah kamu mendapatiku termasuk orang-orang yang baik (dalam memenuhi janji).” Musa berkata : “Itulah (perjanjian) antara diriku dan dirimu. Mana dari dua waktu itu yang aku selesaikan, maka tidak ada lagi tuntutan kepada diriku. Dan Allah menjadi saksi atas perkataan kita.”
Langkah yang ditempuh Nabi Syu’aib untuk menguji rasa tanggung jawab pemuda itu adalah meminta yang bersangkutan untuk menjadi pembantunya selama 8 tahun. Para orang tua memang perlu tahu betul calon menantunya itu orang yang bertanggung jawab atau tidak, terutama bila ia mendapatkan menantu laki-laki yang tidak memiliki rasa tanggung jawan akan menyengsarakan istri dan anak-anaknya.
4. Kufu’ (Sepadan)
Dalam hadits berikut disebutkan : Dari Abu Hurairah, ujarnya : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam : “Tidak (sepatutnya) menikah seorang pezina yang telah didera, melainkan orang yang sepertinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Yang dimaksud Kufu’ (sepadan) yaitu pasangan yang hendak menjadi suami istri sama dalam agama, keturunan (nasab), status sosial, status pendidikan dan status ekonomi. Bilamana salah satu hal-hal tidak sepadan, maka dikatakan tidak sekutu.
Hadits di atas menjelaskan bahwa seorang perempuan yang berzina dan telah menjalani hukuman dera tidaklah patut menjadi istri bagi muslim yang baik. Begitu pula sebaliknya, seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan dosa besar, seperti berzina, mencuri, menipu, meninggalkan sholat wajib, dan lain-lain, tidak layak menjadi suami bagi seorang wanita muslimah yang taat kepada agama, baik laki-laki tersebut telah dijatuhi hukuman ataupun belum.
Para orang tua wajib memperhatikan kufu’ yang dituntut oleh agama, yaitu dengan memperhatikan sisi aqidah, ibadah dan akhlaq, bukan mengutamakan kufu’ pada sisi lain, lalu mengorbankan kufu’ yang pokok.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Perempuan itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau karena agamanya. Akan tetapi, pilihlah berdasarkan agamanya, agar selamat dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim). [ ]
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.