syahida.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. Sanksi yang dijatuhkan pada sinetron yang ditayangkan di SCTV tersebut berupa pengantin sementara. Sinetron GGS harus dihentikan sementara selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014.
KPI menjatuhkan sanksi terhadap sinetron GGS karena sinetron GGS menayangkan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.
Pelanggaran tersebut sebenarnya telah ditemukan pada tayangan tanggal 30 Mei 2014. Terkait hal tersebut, KPI telah berikan surat teguran. Tayangan seperti itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat 1, serta standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Namun ternyata GGS melakukan pelanggaran lagi pada tayangan 16 Agustus 2014, hingga KPI menjatuhi sanksi. (syahida.com/hdn)
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.