Syahida.com – Islam membangun pernikahan dengan dasar yang kuat, seperti saling memahami, saling menerima keadaan dan membina masing-masing dari keduanya hingga dapat melaksanakan pernikahan diatas pondasi dan tidak goyah oleh badai kehidupan sekuat apa pun. Karena itu, sejak dari awal Islam telah memberikan beberapa wasiat penting diantaranya:
Memilih pasangan hidup yang baik dan tidak terpaku pada penampilan luarnya saja, karena bisa saja penampilan itu hanya tipuan. Orang yang baik tidak hanya karena penampilannya yang baik, akan tetapi hatinya juga baik. Karena itu, Islam mengajurkan kepada laki-laki untuk memilih Istri yang shalihah yang kecantikannya memukau, atau istri yang berasal dari keturunan darah biru.
Yang dimaksudkan istri yang shalihah adalah istri yang agamis dan berakhlak mulia. Dalam hadits Nabi dinyatakan: “Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatannya adalah istri yang shalihah.”
Dalam hadits lain dinyatakan: “Wanita dinikahi karena empat hal: Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka utamakanlah olehmu karena agamanya, niscaya kamu selamat.”
Dalam hadits lain juga dinyatakan, “Ambilah wanita beragama dan berakhlak niscaya kamu selamat.”
Demikian juga Islam menganjurkan kepada wanita dan walinya agar memilih suami yang shalih dan bukan sekedar suami yang kaya, berasal dari keturunan yang baik, dan memiliki jabatan.
Suami yang shalih adalah suami yang beragama dan berakhlak baik. dalam hadits dinyatakan, “Apabila datang kepada kalian (kepada wali perempuan) laki-laki yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar.”
Remaja putri dan keluarganya wajib memilih laki-laki yang agamis yang dengannya dia akan mampu memperhatikan haknya, takut kepada Allah dalam hal itu, dan bekerjasama dengannya dalam mengabdi kepada agama Islam.
Para ulama’ salaf memperingatkan seseorang yang tidak menikahkan anak gadisnya dengan orang shalih. Mereka berkata, “Barangsiapa yang menikahkan anak perempuannya dengan orang fasiq, maka dia telah memutuskan hubungan dengannya.”
Mereka juga berkata, “Jika engkau menikahkan anak perempuanmu, maka nikahkanlah dengan orang yang beragama, jika dia mencintainya dia memuliakannya dan jika marah dia tidak menzhaliminya.” [syahida.com]
Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi