Hukum Melihat Antara Laki-Laki dan Perempuan

Ilustrasi. (ruli3f.blogspot.com)

Ilustrasi. (ruli3f.blogspot.com)

Syahida.com –  “Kami ingin mengetahui apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam masalah pandangan laki-laki terhadap perempuan dan pandangan perempuan terhadap laki-laki, terutama pertanyaan bagian kedua. Sebagian penceramah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi wanita memandang laki-laki baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat. Mereka berdalil dengan dua hadits:

Pertama: Rasulullah bertanya kepada anaknya Fathimah, “Apa yang terbaik bagi perempuan?” Fathimah berkata, “Tidak melihat laki-laki dan tidak dilihat laki-laki.” Rasulullah mencium Fathimah, dan bersabda, “Perempuan satu dan lainnya adalah saudara.”

Kedua: Hadits Ummu Salamah Ummul Mukminin, dia berkata, “Saya sedang bersama Rasulullah dan Maimunah ada di sisinya. Ibnu Ummi Maktum datang. Ketika itu telah turun perintah memasang hijab. Rasulullah bersabda, “Hijablah diri kalian darinya.” Kami berkata, “Ya Rasulullah, bukankah dia buta dan tidak melihat dan memandang kami?” Rasulullah bersabda, “Apakah kamu berdua buta, bukankah kamu berdua melihatnya?”

Masalahnya, mungkinkah bagi wanita untuk tidak melihat laki-laki dan tidak dilihat laki-laki pada masa kita sekarang? Apakah maksud kedua hadits diatas, walaupun statusnya shahih?

Dr. Yusuf Al Qaradhawi berkata, “Allah menciptakan semua yang hidup secara berpasangan, bahkan seluruh semesta diciptakan dengan berpasangan sebagaimana firman-Nya, “Mahasuci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang mereka tidak ketahui.” (Yasin: 36) Juga firman-Nya, “Dan, segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (Adz-Dzariat: 49)

Berdasarkan hukum alam ini Allah menciptakan manusia dengan pasangannya; jenis laki-laki dan perempuan. Pada diri setiap jenis itu Allah letakkan daya tarik terhadap lawan jenisnya, maka Maha Sempurna Allah lagi Maha Pencipta.

Sejak pertama kali Allah menciptakan Adam, bersamaan dengan itu Allah menciptakan pasangan bagi Adam agar dia memperoleh ketenangan di dalamnya; mengasihi dan dikasihi. Adalah fitrah manusia untuk tidak dapat hidup sendiri. Demikian juga dengan Nabi Adam as. Padahal dia hidup di surga dengan segala kesempurnaan dan nikmat yang tiada tara. Perintah dan larangan pertama kali dibebankan kepada sepasang manusia; Adam dan istrinya. Allah berfirman, “Dan, Kami berfirman, ‘Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Al-Baqarah: 35)

Keduanya hidup bersama disurga. Keduanya secara bersamaan memakan buah pohon larangan, secara bersamaan bertaubat kepada Allah, dan secara bersamaan turun ke bumi. Selanjutnya, perintah demi perintah diwajibkan kepada keduanya, Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123)



Setelah itu kehidupan duniawi berlangsung. Laki-laki membutuhkan perempuan, dan perempuan tidak dapat melangsungkan kehidupannya tanpa laki-laki, “…sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (Ali Imran: 195) Alhasih, kedua lawan jenis dari makhluk bernama manusia ini hidup bersama dan saling membantu untuk urusan agaman dan dunianya.

Dari gambaran di atas, tidak terbayangkan bagaimana seorang laki-laki bisa melangsungkan kehidupannya jauh dari sosok perempuan; tidak melihatnya dan tidak  dilihat perempuan. Tidak juga bisa dibayangkan bagaimana sosok perempuan bisa melangsungkan hidupnya tanpa kehadiran sosok laki-laki. Sebab hidup ini hanya dapat tegak dengan adanya sikap saling membantu antara dua lawan jenis untuk urusan dunia dan akhiratnya. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.” (At-Taubah: 71)

Terdapat hakikat yang harus kita sadari berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan, bahwa Allah menanamkan rasa saling tertarik antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan; ketertarikan seksual lawan jenis yang akan tersulut dengan adanya pertemuan lawan jenis. Kita hendaknya tidak mengabaikan hakikat ini ketika kita berbicara tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Tidak dapat diterima pengakuan seorang atau sekelompok orang bahwa mereka mampu membendung dan berkompromi dengan hasrat seksual mereka, atau setan akan menertawakan mereka.

LAKI LAKI MEMANDANG KEPADA WANITA

Tentang masalah laki-laki melihat kepada wanita telah kita bahas pada pembahasan khusus tentang wajibnya mengenakan jilbab penutup muka atau tidak. Kita menguatkan pendapat mayoritas ulama yang menafsirkan firman Allah, “Dan, janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.”(An Nur: 31) bahwa yang dimaksudkan adalah wajah dan kedua telapak tangannya bahkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muzanni serta kedua punggung kakinya.

Tentang memandang wajah dan telapak tangan, tidak dapat dihindarkan dan masuk kedalam hukum dharurat. Tentang memandang punggung kaki, masuk dalam wilayah yang masih diperdebatkan.

Demi Allah, sungguh benar yang orang-orang bijak katakan:

                Pandangan, senyuman dan salaman

                Kemudian pembicaraan, janji dan pertemuan

Sebagaimana juga tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh yang menjadi perhiasan secara zhahir seperti rambut, leher, punggung, kedua betis, kedua pergelangan tangan dan sejenisnya, jika bukan mahram. Demikian yang disepakati para ulama.

Ada dua kaedah penting yang harus kita pahami dalam masalah ini.

Pertama: Hukum larangan berubah menjadi hukum boleh pada saat mendesak dan dibutuhkan. Seperti keperluan penyembuhan dan berobat, melahirkan.

Kedua: Hukum boleh berubah menjadi hukum larangan ketika dikhawatirkan akan terjadi fitnah, baik kekhawatiran itu berasal dari laki-laki maupun perempuan. Dengan catatan, kekhawatiran tersebut harus diiringi dengan bukti.

Oleh karena itu, kita perhatikan, mengapa Rasulullah menarik leher dan memalingkan wajah anak pamannya Fadhl bin Abbas dalam sebuah perjalanan haji, ketika beliau melihatnya memandang lama kepada seorang wanita.

Dalam sebagian riwayat disebutkan, Ibnu Abbas bertanya kepadanya, “Mengapa engkau palingkan wajah anak pamanmu itu?” Rasulullah bersabda, “Saya melihat pemuda dan pemudi, sedangkan setan tidak akan berdiam diri melihat keduanya.”

Sumber untuk mengetahui kekhawatiran terhadap munsulnya fitnah tersebut adalah hati terdalam manusia. Biarlah hati terdalam yang berfatwa dalam hal ini, dan dirinya hendaklah mendengarkannya.

PEREMPUAN MEMANDANG LAKI-LAKI

Tentang pertanyaan bagian kedua, yakni perempuan dengan sengaja memandang kepada laki-laki sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa memandang aurat itu hukumnya haram, baik diiringi hasrat seksual maupun tidak, kecuali jika terlihat tanpa kesengajaan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Jarir bin Abdillah, “Saya bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tidak disengaja. Rasulullah bersabda, “Alihkan pandanganmu.”

Nah bagaimana dengan aurat laki-laki, apa saja yang termasuk kategori aurat laki-laki?

Semua ulama sepakat kemaluan dan pantat adalah aurat besar, haram membukanya dan memandangnya, kecuali terpaksa, seperti karena pengobatan atau sejenisnya. Sebab, jika membukanya memang bermanfaat untuk kesembuhannya, maka tidak diperbolehkan untuk menutupinya.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa paha termasuk aurat. Aurat laki-laki dari antara lubang pusar hingga kedua lutut. Sebagian ulama fikih berpendapat, paha bukan aurat. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Anas, bahwa Rasulullah dalam beberapa momen pernah ‘menampakkan’ pahanya kepada publik. Abu Muhammad bin Hazm mendukung pendapat ini. Imam Asy Syaukani memberikan pandangan di dalam kitab Nailul Authar tentang hadits-hadits yang menyebutkan bahwa paha adalah aurat. Akan tetapi periwayatn tersebut bersifat kondisional dan bukan umum.

Ibnul Qayyim berkata di dalam Tahdzib Sunan Abi Daud, “Metode kompromistis terhadap hadits-hadits kontradiktif ini sebagaimana yang dipaparkan kebanyakan sahabat Imam Ahmad, “Aurat ada dua macam: aurat ringan dan aurat besar. Termasuk aurat besar adalah kemaluan dan pantat. Sedangkan aurat ringan adalah kedua paha. Jadi, tidak ada pertentangan hukum antara menundukkan pandangan dari melihat paha karena ia adalah aurat dan melihatnya, karena ia hanyalah aurat ringan. Wallahu a’lam.”

Perlu diperhatikan dalam masalah ini bahwa apabila disebut aurat laki-laki, maka haram melihatnya baik oleh laki-laki maupun perempuan –dan ini perkara yang jelas sekali untuk dipahami-.

Adapun yang bukan aurat laki-laki, seperti melihat wajah, rambut, kedua lengan, kedua betis dan semisalnya, maka pendapat yang shahih boleh memandangnya dengan catatan tidak diiringin hasrat seksual atau khawatir fitnah. Demikianlah pendapat mayoritas ulama dan demikianlah yang dipahami dari perbuatan kaum muslimin dari masa Rasulullah dan masa setelahnya sebagaimana yang dipahami dari sejumlah hadits yang bisa dipertanggungjawabkan sahnya.

Sejumlah ulama fikih berpendapat haram bagi wanita memandang laki-laki, mereka berdalil dengan hadits yang terdapat pada masalah di atas. Adapun hadits Fathimah, ia tidak bernilai secara ilmiah. Saya tidak mendapatkannya tercantum di dalam kitab-kitab utama, dan tidak seorang pun dari ulama fikih berdalil dengan hadits ini.

Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Qudamah dalam upaya menjernihkan permasalahan. Dia berkata di dalam Al-Mughni, “Perkataan yang ringkas dan baik, ‘Adapun tentang masalah perempuan memandang laki-laki ada dua riwayat. Pertama, perempuan boleh melihat bukan aurat dari anggota tubuh laki-laki. Kedua, tidak boleh bagi perempuan memandang laki-laki kecuali anggota tubuh yang mana diperbolehkan bagi laki-laki memandangnya pada anggota tubuh wanita. Pendapat ini dipilih oleh Abu Bakar dan salah satu dari dua pendapat Imam Asy Syafi’i. Dalilnya adalah hadist riwayat Zuhri dari Nabhan dari Ummul Salamah, dia berkata, “Saya sedang bersama Rasulullah dan Maimunah ada di sisinya. Ibnu Ummi Maktum datang. Ketika itu telah turun perintah memasang hijab. Rasulullah bersabda, “Hijablah diri kalian darinya.” Kami berkata, “Ya Rasulullah, bukankah dia buta dan ia tidak melihat dan memandang kami?” Rasulullah bersabda, “Apakah kamu berdua buta, bukankah kalian berdua melihatnya?”

Sebab, Allah memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan sebagaimana memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan terhadap perempuan. Sebab lain adalah karena wanita adalah satu jenis dari dua jenis bangsa manusia. Sebagaimana hukum larangan ditetapkan terhadap perempuan. Karena alasan larangan tersebut adalah takut munculnya fitnah, dan munculnya fitnah tersebut lebih besar datang dari kaum perempuan. Perempuan memiliki hasrat seksual yang lebih besar dari laki-laki dan pendek akalnya, sebab itu fitnah cepat menerpanya. Sebab lainnya, jika tidak boleh bagi wanita memandang laki-laki, seharusnya ada perintah memakai hijab bagi laki-laki, sebagaimana perintah hijab diperintahkan terhadap perempuan.

Pembahasan yang belum adalah tentang batasan-batasan yang dikehendaki, yakni dalam kasus laki-laki melihat kepada perempuan dengan tidak diiringi hasrat seksual. Jika diiringi dengan hasrat seksual, maka hukumnya haram. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kaum laki-laki agar menundukkan pandangannya, dan memerintahkan kaum perempuan agar juga menundukkan pandangannya.

Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya…” (An-Nur: 30-31)

Pada kenyataannya, perempuan lebih mudah membangkitkan hasrat seksual laki-laki daripada laki-laki membangkitkan hasrat seksual perempaun. Selain itu, perempuan juga lebih mempunyai daya tarik bagi laki-laki. Selain juga perempuan sering menjadi objek dan laki-laki menjadi subjek. Tetapi, realistas ini tidak menutupi kemungkinan ada sebagian laki-laki yang mempunyai daya tarik yang meluluhlantahkan hati wanita, mungkin disebabkan kemudaan dan kekuatannya serta kejantanannya atau sebab-sebab lainnya.

Al Qur’an mengisahkan kejadian para wanita penduduk kota ketika melihat Nabi Yusuf pertama kalinya. Mereka terkesima dan hasrat kewanitaannya muncul sesaat setelah melihat ketampanan dan kekuatan Nabi Yusuf Alaihissalam, “Tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada keelokan rupanya dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata, ‘Maha Sempuna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia’. Wanita itu berkata, ‘Itulah sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak’. Dan, sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (Yusuf: 31-32)

Ketika seorang waniita memandang laki-laki dan naluri seksual kewanitaannya mencuat, hendaknya dia segera menghentikannya dan menundukkan pandangannya khawatir menjurus kepada fitnah. Lebih mengkhawatirkan lag jika laki-laki mengetahui dan membalas pandangan tersebut dengan hasrat seksual yang sama, maka pandangan inilah yang disebut dengan ‘penghantar zina’, yang disebut dalam sebuah hadits, “…merupakan satu anak panah dari beberapa anak panah iblis.”

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa pandangan wanita kepada anggota tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki –yakni bagian atas dari pusar dan bagian bawah dari lutut- adalah boleh selama tidak diiringi dengan hasrat seksual dan khawatir menimbulkan fitnah. Sebab, Rasulullah mengizinkan Aisyah memandang dengan lama sekelompok orang Habasyah yang sedang bermain-main disekitar Masjid sehingga dia bosan dan berlalu.

Rasulullah menyebut mata yang memandang lawan jenisnya dengan pandangan seksual sebagai zina mata. Rasulullah bersabda, “Zina kedua mata adalah pandangannya.” Rasulullah menyebutnya “zina”, sebab pandangan tersebut semacam bentuk kelezatan dan pemuasan nafsu tanpa dengan jalan yang benar.

KESIMPULANNYA: Memandang bukan aurat dari anggota tubuh laki-laki atau wanita adalah boleh, selama tidak memandangnya terus menerus dan melahirkan kenikmatan seksual, serta aman dari timbulnya fitnah. Pandangan dengan hasrat seksual ini tidak membahayakan kebersihan diri, tetapi merusak pikiran dan hati yang menjadi jahat dan kacau. [syahida.com]

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi

Share this post

PinIt
scroll to top