Syahida.com – Diantara aktifitas berdandan yang berlebihan adalah mencukur habis atau menghaluskan alis mata. Rasulullah melaknat, “Pelaku cukur alis mata; subjek (yang mencukur) dan objeknya (yang di cukur).
Penguat pernyataan diatas apabila perilaku mencukur alis mata itu menjadi simbol bagi paham kebebasan wanita.
Sebagai ulama bermadzhab Hambali berkata, “Boleh bagi wanita merias wajahnya dengan izin suaminya. Menghias maksudnya adalah mencabuti bulu-bulu berserak yang tumbuh diwajahnya, berbedak, bergincu dan pemerah wajah. Sebab, itu bagian dari hiasan wanita.”
Tetapi Imam An-Nawawi menolak rias wajah wanita, dan memasukkan ke dalam perilaku mencukur alis mata pada hadits di atas. Apa yang dikatakan Imam An-Nawawi ini tertolak. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud, “An-Nashimah adalah perilaku mencukur alis mata.”
Ath-Thabari meriwayatkan dari Istri Abu Ishaq, bahwa istrinya itu pergi mengunjungi Aisyah. Aisyah masih berusia muda dan kecantikannya menakjubkannya. Dia bertanya, “Bolehkah bagi wanita mencabut bulu-bulu yang ada di keningnya untuk suaminya?” Aisyah menjawab, “Hindarilah sakit semampu Anda.” [Syahida.com]
Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi