Apa Saja Perhiasan Wanita Yang Boleh Tampak dan Tidak ?

Ilustrasi (muslimahbeauty.deviantart.com)

Ilustrasi (muslimahbeauty.deviantart.com)

Syahida.com – Petunjuk-petunjuk Al Qur’an terhadap wanita yang tertuang di dalam Surat An-Nur, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”  (An-Nur: 31) adalah:             

a.) Firman-Nya, “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”

Perhiasan wanita:  Segala sesuatu yang dipergunakan wanita sebagai perhiasan, baik itu berupa perhiasan alami yang dibawa wanita seperti wajah, rambut, bentuk tubuh yang sempurna atau perhiasan yang diciptakan seperti baju, anting-anting, kalung, cincin, gelang maupun pewarna dan sebagainya.

b.) Firman-Nya, “Hendaklah mereka menutup kain kudung dadanya.” (An-Nur: 31)

Kain kudung, terjemahan dari kata khumur bentuk plural dari khimar bermakna penutup kepala. Dada, terjemahan dari juyub bentuk plural dari jaib bermakna bagian terbuka dari dada. Wajib hukumnya bagi wanita menutup kepalanya dengan kain penutupnya menjulur hingga menutupi lehernya dan sepenuh dadanya.

c.) Firman-Nya, “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka.” (An-Nur: 31)

Larangan wanita untuk menampakkan perhiasannya yang tersembunyi dalam ayat di atas dikecualikan dalam 12 jenis orang:

  1. Suami boleh melihat apa saja dari tubuh istrinya dan sebaliknya. Hadits Nabi, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu.”
  2. Termasuk di dalamnya kakek dari pihak ayah dan ibu.
  3. Ayah dari pihak suaminya.
  4. Anak-anaknya. Termasuk cucu, laki-laki dan perempuan.
  5. Anak-anak dari pihak suaminya. Apabila terjadi pencampuran.
  6. Saudara-saudaranya. Saudara kandung atau saudara dari pihak ayah dan ibu.
  7. Keponakan-keponakannya dari pihak saudara laki-laki.
  8. Keponakan-keponakannya dari pihak saudara perempuan.
  9. Wanita-wanita yang dekat dengannya. Apakah karena hubungan agama atau keturunan.
  10. Budak-budaknya. Laki-laki dan perempuan. Islam menjadikan budak anggota keluarga.
  11. Pekerja yang ikut dengannya yang keluar masuk rumahnya dan sudah tidak mempunyai hasrat seksual lagi.
  12. Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan belum muncul insting seksualnya, walaupun belum baligh tetapi sudah mengerti seks, tidak boleh bagi wanita dari pihak ayah dan ibu.

Ayat tersebut tidak menyebutkan nama paman dari pihak ayah dan ibu. Secara umum, keduanya terhitung ayah baginya. Rasulullah bersabda, “ Paman adalah paruhan ayah.” HR. MUSLIM.           



Demikianlah makalah Dr. Yusuf Al Qaradhawi tentang perhiasan wanita yang ditulis dengan judul, Ma Yajuzu Ibda’uhu Min Zinati Al Mar’ah wa Ma La Yajuzu (Pehiasan wanita yang boleh Tampak dan Tidak).  [Syahida.com]   

 Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi  

Share this post

PinIt
scroll to top