Syahida.com – Disamping ada adab-adab yang harus diperhatikan suami dalam memperlakukan istrinya, maka ada juga beberapa adab yang harus diperhatikan istri terhadap suami. Diriwayatkan dari Abu Umamah, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Andaikan seseorang diperbolehkan bersujud kepada orang lain, niscaya kuperintahkan wanita bersujud kepada suaminya.” (Diriwayatkan Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan Al-Baghawi).
Beliau bersabda seperti itu karena melihat besarnya hak suami atas istri. Dalam menegakkan hak-hak suami atas istri, banyak hadist yang menjelaskan dan memang hak suami ini amat banyak. Namun yang terpenting ada dua hal:
- Menjaga diri.
- Merasa puas dan lega hati.
Begitulah keadaan para hati wanita di kalangan salaf. Jika seorang suami hendak pergi meninggalkan rumah, maka istri menitip pesan kepadanya, “Janganlah sekali-kali engkau mencari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar menghadapi rasa lapar, namun kami tidak bisa bersabar menghadapi api neraka.”
Di samping itu, istri tidak boleh menggunakan harta suami secara boros. Jika istri menshadaqahkan harta suami dengan keridhaannya, maka ia mendapat pahala seperti pahala yang didapatkan suami. Tapi jika suami tidak ridha, maka suami tetap mendapat pahala, sedangkan istri mendapat dosa.
Sebelum seorang wanita dipasrahkan kepada suaminya, hendaklah orangtuanya mendidik dan mengarahkannya, agar dia mengenal adab-adab berumah tangga dan bergaul dengan suami. Seorang wanita harus menjadi penopang di rumahnya, harus bisa menggerakkan alat-alat perkakasnya, tidak terlalu banyak mengobrol dengan tetangga, harus bisa menahan diri saat suami tidak ada di rumah, menjaga dirinya saat suami ada di samping atau sedang pergi, menciptakan suasana gembira di hadapan suami, apa pun keadaannya, tidak berkhianat terhadap suami, tidak memasukkan laki-laki yang tidak disukai suami ke dalam rumahnya, apalagi ke dalam kamarnya, tidak memasukkan seorang laki-laki ke dalam rumahnya kecuali seizin suami, harus bisa menjaga keadaan rumahnya dan mengaturnya, mengurus segala pekerjaan rumah tangga menurut kesanggupannya, harus mengurus segala pekerjaan rumah tangga menurut kesanggupannya, harus mendahulukan hak-hak suami daripada haknya sendiri dan hak kerabatnya. [Syahida.com]
Sumber : MINHAJUL QASHIDIN, Jalan orang-orang yang mendapat petunjuk, IBNU QUDAMAH