Syahida.com – Diantara perhiasan wanita yang dilarang adalah menyambung rambutnya dengan rambut lain yang pada masa sekarang dikenal dengan nama rambut wig; apakah rambut asli atau rambut palsu terbuat dari bahan sintetis.
Bagaimana jika objeknya laki-laki? Tentu pengharamannya lebih kuat.
Rasulullah sangat mencela perbuatan menyambung rambut. Bahkan, dalam sebuah kesempatan, Rasulullah melarang seorang wanita yang hendak menyambung rambutnya dengan rambut lain akibat rontok. Padahal hari itu hari yang penting bagi wanita itu, yaitu penyerahan dirinya kepada suaminya.
Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang wanita Anshar menikah. Tetapi, sebelum hari penyerahannya, dia sakit dan rambutnya rontok. Orang-orang bermaksud memasangkan rambut palsu bagi rambutnya. Akan tetapi, Rasulullah bersabda, “Rasulullah melaknat subjek dan objek penyambung rambut.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah, “Dimana para ulama kalian? Saya mendengar Rasulullah melarang perbuatan semisal ini. Beliau bersabda, “Telah hancur kaum Yahudi yang mengenakan rambut palsu kepada para wanitanya.”
Al-Khatabi berkata, “Alasan dilarangnya perilaku menyambung rambut adalah terdapatnya unsur penipuan di dalamnya. Jika perbuatan tersebut di izinkan maka akan melahirkan banyak jenis penipuan lainnya. Sebab, pada yang demikian itu terjadi perubahan bentuk ciptaan. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud tentang, “Orang-orang yang mengubah bentuk ciptaan Allah.”
Perbuatan yang dilarang di dalam hadist adalah menyambung rambut dengan rambut. Baik rambut asli miliknya atau rambut orang lain atau pun rambut sintetis. Perbuatan ini digolongkan dengan perbuatan pendusta. Adapun jika menyambung dengan selain rambut seperti potongan kain, jahitan atau sebagainya, maka tidak apa.
Tentang hal ini, ada sebuah riwayat dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Tidak mengapa menyambungnya dengan kain sutra atau bulu dengan cara menggulungnya. Diantara ulama yang memperbolehkannya adalah Imam Ahmad. [Syahida.com]
Sumber : Kitab WANITA DALAM FIQIH