Wahai Kafilah! Sesungguhnya Kamu Pasti Pencuri

Ilustrasi. (Foto : mebk12.meb.gov.tr)

Ilustrasi. (Foto : mebk12.meb.gov.tr)

Syahida.com – Merampas kekayaan wawasan itu diharamkan dan menjaga amanah ilmiah itu wajib. Orang yang mencuri seperempat dinar atau lebih berhak mendapatkan hukuman potong tangan. Dan yang mencuri seperempat pernyataan ilmiah atau lebih, maka dia wajib menerima hukuman berupa pemotongan gelar ilmiah. Di antara manusia ada yang menghalalkan air sungai Efrat. Maka, anda bisa mendapati di antara mereka ada yang sengaja memberi penjelasan terhadap hadist yang bukan dari penjelasannya tapi dia menambahkannya pada penjelasannya yang mengesankan bahwa dialah yang berusaha keras dalam melaksanakan pekerjaan ini. Di antara mereka ada yang kurang sabar dalam mentakhrij. Maka, dia pun merubah takhrij orang lain dengan melakukan perubahan, ada bagian yang diajukan dan ada yang diakhirkan, hingga terhindar dari tuduhan dan melalaikan nama orang yang mentakhrij pertama kali secara zalim dan permusuhan. Di antara mereka ada yang memiliki suatu pernyataan dari buku seorang ulama lantas mengutipnya ke dalam perkataannya hingga dikira bahwa ialah yang memiliki karya-karya ini dan dialah yang dapat menguraikan hal-hal yang rumit ini. Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang berbuat curang terhadap kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”

Di antara mereka ada yang sengaja menukil satu buku aslinya dengan merubah bagian atas menjadi bagian bawah, dan permulaannya menjadi akhir, serta bagian kanannya menjadi bagian kiri. Barangkali dia mengeluarkan beberapa pernyataan dari kantongnya, kemudian mencetak buku itu dalam keadaan telah berubah, berbeda penulisannya, dan menjadi satu bentuk buku yang berbeda dengan aslinya.

“Dan Kami jadikan (dia) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh (yang lemah karena sakit), kemudian dia bertobat.” (Shad [38]: 34)

Di antara mereka ada yang mempergunakan alat foto copy dan gunting dalam menyusun buku. Dia pun memfoto copy berbagai nukilan, pernyataan, dan penjelasan, kemudian menggunting gelar, sebutan, dan nama. Kemudian menggantikannya dengan sebutan, gelar, dan namanya sendiri. [Syahida.com]

Sumber : Kitab DEMI MASA! (Dr. ‘Aidh Abdullah)

Share this post

PinIt
scroll to top