Syahida.com – Sebuah keluarga yang mengalami masalah serius dan telah berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga secara maksimal maka seorang suami boleh menempuh jalur terakhir yaitu berpisah cara inilah yang disebut dalam syariat Islam dengan sebutan Talak.
Islam sekalipun memperkenankan memasuki cara ini tetapi membencinya tidak menganjurkan dan tidak menganggap suatu hal yang baik bahkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
“Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah Talak. (HR. Abu Daud).
“Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, Tetapi Ia sangat membencinya, melainkan Talak.” (HR. Abu Daud).
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa Talak itu diandaikan semata-mata karena darurat yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami istri tetapi dengan suatu syarat, kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan. Allah SWT berfirman:
“Dan jika (terpaksa) kedua suami isteri itu berpisah, Maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya. (QS. An-Nisa: 130).
Sekalipun dalam keadaan darurat Talak atau cerai boleh dilakukan namun talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang kuat adalah talak yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain).
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan mencerai isteri adalah suatu hal yang sama sekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya.
“Aku tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai.” (HR. Thabarani dan Daraquthni).
“Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai.” (HR. Thabarani)
Abdullah bin Abbas ra mengatakan talak atau cerai itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan. Sayang sekali meski dalam keadaan darurat cerai atau talak boleh dilakukan. Pada prakteknya banyak sekali terjadi kesalahpahaman bahkan kekeliruan di masyarakat yang harus diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan syariat yang ditetapkan Allah SWT.
Kata Cerai dengan Bercanda
Banyak para suami dalam sebuah keluarga mudah mengucapkan kata cerai. Bolehkah jika kata cerai itu diucapkan hanya main-main atau bercanda tanpa dia serius dari yang mengucapkan?
Mayoritas ulama, Siapa yang mengucapkan kata talak atau cerai walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafaz talak tersebut keluar secara tegas maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut dewasa dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, ‘Saya kan hanya bergurau’ atau ‘Saya kan hanya main-main.’ Meskipun ketika itu ia tidak berniat untuk mentalak isterinya. Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan dan ingatlah nikmat Allah padamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah As Sunnah.” (Al-Baqarah: 231)
Ayat ini dipertegas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak dan rujuk”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak atau cerai dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafaz talak atau cerai.
Talak akan jatuh walaupun tidak disertai niat. Ucapan sudah cukup walaupun tidak ada niat sedikit pun. Selama ucapan itu tegas seperti dalam jual beli baik ucapan itu hanya gurauan atau serius.
Hal ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, Maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak atau cerai dan semacamnya bisa teranggap tentu dia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan isteri. Maka tetap jatuh talak atau cerai terjadi meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.
Talak atau cerai itu tidak main-main karena menyangkut keutuhan rumah tangga. Maka masalah ini tidak bisa dilakukan dengan main-main. Lalu apa saja ucapan yang membuat talak atau cerai itu bisa terjadi. Karena banyak sekali ucapan dalam bahasa Indonesia yang berarti cerai. Apakah harus menggunakan bahasa tegas sehingga talak atau cerai langsung sah? Bagaimana dengan menggunakan bahasa kiasan atau sindiran?
Hukum talak pada dasarnya harus menggunakan ucapan. Para ulama membagi ucapan talak atau cerai menjadi dua.
Pertama, diucapkan dengan bahasa tegas dan jelas. Talak dengan lafaz tegas artinya, tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya talak atau cerai. Lafaz yang digunakan adalah lafaz talak atau cerai secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adab kebiasaan. Contohnya: Seorang mengatakan kepada isterinya, ‘Saya talak kamu!’ atau ‘Saya ceraikan kamu!’ atau menggunakan bahasa lain ‘Tak pegat koe!’ yang artinya ‘Saya ceraikan kamu!’. Lafaz-lafaz ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak maka jatuhlah talak. Terjadilah cerai dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya jika lafaz talak atau cerai diucapkan dengan tegas maka jatuhlah talak selama lafaz tersebut dipahami diucapkan atas pilihan sendiri meskipun tidak disertai niat untuk mentalak atau mencerai.
Kedua, dengan kiasan atau sindiran. Jika kiasan tidak mempunyai arti apa-apa maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan itu tidak jatuh talak sama sekali. Dan cerai pun tidak terjadi. Contohnya: Jika seorang suami mengatakan pada isterinya ‘Pulang saja kamu ke rumah orangtuamu’ kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar isterinya pulang saja ke rumah namun bukan maksud untuk cerai.
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaaq: 2)
Contoh lain jika seorang suami mengatakan kepada isterinya ‘Sekarang kita berpisah saja’ lafaz ini pun tidak selamanya diartikan untuk talak atau cerai. Bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan bertemu dirumah. Untuk ucapan lafaz jenis ini perlu adanya niat jika diniatkan kalimat itu untuk maksud talak atau cerai maka jatuhlah talak dan terjadilah cerai dan jika tidak maka tidak jatuh talak dan atau cerai tidak terjadi. Karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagaimana hanya niat menceraikan isterinya dan tidak diucapkan? Jika talak atau cerai hanya diniatkan dalam hati tidak sampai diucapkan maka talaknya tidak jatuh atau ceraipun tidak terjadi. Karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan begitu talak atau cerai harus diucapkan dengan kata-kata.
Mencerai Lewat Tulisan
Zaman sekarang orang berkomunikasi tidak hanya menggunakan ucapan langsung tapi sudah menggunakan sarana lain seperti SMS atau E-mail. Bagaimana jika seorang suami mencerai isterinya melalui surat atau SNS atau E-mail? Apakah cerai bisa terjadi?
Jika seseorang tidak ada di tempat lalu ia menulis surat kepada isterinya melalui sarana-sarana tulisan maka talaknya jatuh atau cerainya terjadi itu pun jika dengan niat.
Inilah pendapat mayoritas ulama, ‘Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak atau cerai maka jatuhlah talak atau terjadilah cerai. Akan tetapi jika suami mengingkarinya maka ia harus dimintai sumpah.
Namun untuk tulisan menggunakan perangkat elektronik, perlu ditegaskan bahwa tulisan itu baik berupa SMS, E-mail atau Fax adalah benar-benar dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain maka jelas tidak jatuh talak dan cerai tidak terjadi.
Talak Saat Marah
Banyak masyarakat yang memahami bahwa talak atau cerai itu tidak boleh dijatuhkan saat marah, benarkah demikian? Jika dalam keadaan marah, apakah talak atau cerainya sah? Memang benar, bahwa talak dalam keadaan marah tidak sah. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Hakim).
Tetapi yang menjadi pertanyaan, kapankah ada talak dan cerai yang dijatuhkan tanpa kemarahan? Boleh dibilang nyaris hampir semua kasus penjatuhan talak atau cerai itu dalam suasana emosi, marah, tidak terkontrol dan seterusnya. Jarang sekali kita temukan kasus terjadinya talak atau perceraian dilakukan dengan riang gembira antara kedua belah pihak. Dengan begitu kita tidak bisa memahami hadist ini mentah-mentah.
Bagaimana cara memahami hadist ini? Tentu dengan cara membedakan dan memilah-milah jenis marahnya. Seperti yang dilakukan para ulama.
Imam Al-Bukhari misalnya membedakan kasus ini dalam kitab shahihnya, bab talak pada waktu marah, terpaksa, mabuk dan gila. Lalu beliau membedakan talak pada waktu marah dengan bentuk-bentuk lainnya.
Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qaim cenderung menjadikan tolak ukur jatuh tidaknya talak atau cerai dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa yang diucapkannya maka di dalam kondisi marah maka tidak sah cerainya atau talaknya.
Menurut syariat Islam, Talak atau cerai itu terjadi jika diucapkan tiga kali. Apakah itu berarti seorang suami jika menceraikan isterinya harus mengucapkan kata cerai atau talak langsung tiga kali sekaligus?
Ini adalah kasus yang sering kita jumpai. Ada seorang suami yang langsung mentalak atau mencerai isterinya dengan ucapan, ‘Saya talak kamu atau ceraikan kamu tiga kali!’ atau misalnya dengan kata-kata ‘Saya cerai kamu, saya cerai kamu, saya cerai kamu!’
Mayoritas ulama menghukumi tindakan seperti ini sebagai tindakan haram. Namun begitu ucapan langsung tiga kali itu dianggap menjatuhkan satu talak bukan tiga kali talak. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua artinya talak itu tidak sekali ucap, jika jatuh talak lalu dirujuk setelah itu ditalak lagi baru ini disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian. Dan berseberangan dengan aturan Allah SWT tetapkan. Suatu ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah diberitahu tentang seseorang laki-laki yang menceraikan isterinya tiga talak sekaligus kemudian Rasulullah SAW berdiri dan marah sambil bersabda:
“Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: ‘Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!’.” (HR. An-Nasa’i)
Jika talak atau cerai tidak boleh diucapkan tiga kali sekaligus, lalu bagaimana sebenarnya ketentuan syariat dalam talak atau cerai yang dijatuhkan tiga kali?
Cerai atau talak harus dijatuhkan secara bertahap. Islam memberikan kepada seorang Muslim, tiga talak atau cerai untuk tiga kali kesempatan berbeda dengan syarat tiap kali talak atau cerai dijatuhkan oleh suami sang isteri harus dalam keadaan suci tidak sedang haid, meski dalam keadaan suci pun harus dalam keadaan tidak berhubungan suami isteri. Kondisi ini ada temponya atau dikenal dengan masa iddah atau tiga kali masa haid. Kalau tampak ada keinginan suami untuk rujuk sewaktu dalam masa iddah atau tempo maka dia boleh merujuknya tanpa harus menikah ulang.
Sebaliknya jika jatuh tempo atau masa iddah isteri habis kemudian suami ingin rujuk maka tetap boleh rujuk akan tetapi harus dengan menikah ulang atau akad nikah baru. Kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali rujuk sampai akhir masa iddah atau jatuh tempo maka si perempuan diperkenankan menikah dengan orang lain.
Inilah aturan syariat untuk talak satu atau cerai yang dijatuhkan pertama. Lalu kapan cerai atau talak itu jatuh dua?
Kalau suami tersebut kembali kepada isterinya sesudah talak satu tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak kedua sementara kondisi hubungan suami isteri semakin memburuk maka suami boleh menjatuhkan talak kedua dengan syarat seperti jatuhnya talak atau cerai kesatu. Dan dia diperkenankan merujuk tanpa akad baru karena masih dalam iddah atau dengan akad baru karena sesudah habis iddah.
Dan kalau suami kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya maka ini merupakan suatu bukti nyata bahwa perceraian antara keduanya itu harus dilakukan sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin.
Jika talak ketiga jatuh atau cerai ketiga diucapkan maka jatuhlah talak atau cerai permanen dalam kondisi ini suami tidak bisa lagi rujuk ke isterinya dan isteri pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut. Maka seorang suami jika ingin rujuk lagi harus melepas istrinya menikah dengan orang lain jika diceraikan orang lain suami boleh menikah lagi dengan mantan isterinya.
Bolehkan seorang mantan isterinya berpura-pura menikah dengan orang lain dan langsung cerai agar bisa lagi dengan suami pertamanya? Kasus seperti ini dalam hukum disebut Nikah Muhallil yaitu Nikah yang hanya untuk menghalalkan suami pertama agar bisa menikah lagi dengan mantan isterinya. Nikah Muhallil seperti ini hanya digunakan sebagai alibi agar bisa kembali ke suami pertama dengan sandiwara pernikahan. Pernikahan seperti ini hukumnya haram. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Allah melaknat orang yang menikah Muhallil.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil.” (HR. Tirmidzi)
Seorang suami yang telah mengucapkan talak tiga kali atau cerai tiga kali kalau ingin kembali rujuk maka sang isteri harus menikah dengan orang lain dulu dan telah berhubungan suami isteri dengan suami barunya. Setelah mantan isteri diceraikan dengan suami yang baru maka boleh menikahi lagi mantan isterinya dengan akad baru. Maka jika suami menyesali perbuatannya telah mentalak tiga sebenarnya sangatlah sulit untuk kembali kepada mantan isterinya. Tetapi kemungkinan berhasilnya sangatlah kecil. Lagipula menikahnya mantan isteri dengan laki-laki lain hingga kemudian diceraikan oleh suaminya lalu dinikahi kembali semua itu tidak boleh dilakukan secara terencana atau direkayasa. Tetapi harus alami dan murni, mengalir bersama air kehidupan.
Oleh karena itu, pesan yang paling penting. Jangan sampai menjatuhkan talak tiga kepada istri. Sebab jalan hidup itu satu arah. Kalau keliru tidak bisa putar balik seenaknya. Wallahu a’lam. [Syahida.com]