Syahida.com
Assalamu’alaikum
Saya baru menikah kurang lebih setahun dan memiliki bayi berusia 3 bulan. Karena sama-sama bekerja, saya dan istri tinggal terpisah. Saya di kota A, sementara istri di kota B. Ia mengajar di sana, tapi kuliah S3 di kota A.
Awalnya saya tidak mempermasalahkan hal ini, namun sekarang saya merasa istri terlalu mementingkan karier dan studinya dibandingkan keluarga. Dia hanya mau ke kota A jika waktunya bersamaan dengan jadwal kuliah. Saya sendiri hanya pulang seminggu sekali. Bayi kami dibeirnya susu formula dan lebih banyak diasuh pembantu.
Saya berharap istri memilih, misalnya tetap bekerja di kota B tapi memberikan perhatian penuh ke anak dengan konsekuensi S3 nya ditunda dulu, atau ikut saya ke kota A, tidak usah bekerja namun bisa sambil kuliah S3. Tapi semua opsi ditolaknya. Dia malah mengungkit-ungkit penghasilan saya lebih kecil dan membandingkan saya dengan mantan pacarnya. Bagaimana saya harus bersikap untuk mendidik dan membimbing istri saya, Ummi?
Wassalamu’alaikum M. Zein Lainufar
Wa’alaikumssalam.
Jawaban Psikologi.
Bapak Zein yang dirahmati Allah, idealnya suami istri hidup dalam satu rumah dan saling asih, asuh dan asah. Namun ada hal yang membuat kondisi ideal ini berubah, misalnya karena salah satu dari mereka bekerja atau sedang menyelesaikan pendidikan di luar daerah/negeri.
Tinggal terpisah memang tidak menyenangkan karena komunikasi menjadi terhambat. Saya memahami betul kegelisahan Anda, tapi meminta istri berhenti kuliah di tengah masa studinya juga kurang bijaksana. Yang penting dilakukan saat ini adalah Anda mendukung penuh kuliah istri dan menjalin ikatan emosional yang baik dengannya.
Kini istri sedang menghadapi tantangan yang berat untuk dirinya berkaitan dengan pemberia ASI dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah. Masalah pemberian susu formula memang tidak idealm tapi dalam kondisi tertentu bisa jadi tak dapat dihindarkan. Bicarakan dengan baik, siapa tahu dnegan kondisi yang lebih tenang dan nyaman istri bisa kembali menyusui anak. Selain itu, dorong istri agar memperbanyak memeluk dan memberi stimulasi pada anak saat di rumah.
Untuk sementara waktu, Anda yang fokus mendukung kuliah istri dan ikut ke kota B setiap pekan agar dapat berkumpul bersama. Hal ini akan mengurangi kenangan istri dengan mantan kekasihnya. Ketika Anda memutuskan menikahinya, seharusnya sudah terbayang konsekuensi yang mungkin terjadi saat ini. Tinggal bagaimana menyikapinya.
Jika memungkinkan, Anda juga meneruskan pendidikan. Pada saat istri sudah selesai kuliah nanti, Anda dapat membicarakan lagi langkah kemungkinan tinggal di satu kota bersama istri.
Jawaban Syariah.
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya,” (QS. Al-Baqarah [2]: 228). Ayat ini menunjukkan bahwa ada hak dan kewajiban yang proporsional antara suami dan istri. Hak istri, salah satunya mendapat mahar dan tidak wajib mencari nafkah. Sebaliknya, suami wajib mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya. Laki-laki merupakan pemimpin dalam rumah tangga, karena itu hendaknya istri taat selama suami tidak mengajak maksiat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Baik suami maupun istri kelak akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, ia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalian adalah pemimpin dan kalian akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin. Seorang suami adalah pemimpin keluarganya. Demikian pula seorang istri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya,” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan lurus, terkadang bergelombang. Jika masing-masing paham dan berpegang teguh pada agama serta berkomitmen saling memahami dan menghormati, insya Allah segala riak dan badai akan mudah diataso.
Rumah tangga yang baru berjalan setahun tentu saja masih sangat baru, belum teruji melampaui badai dan gelombang. Apa yang dihadapi saat ini bagaikan riak, yang merupakan proses ta’aruf (adaptasi) dan tafahum (saling memahami). Sebagai kepala keluarga, Anda wajib menegakkan kepemimpinan yakni dengan mengambil inisiatif dan bersikap tegas. Bicarakan baik-baik, ungkapan harapan dan keinginan masing-masing serta upayakan membuat komitmen bersama.
Jawaban Hukum.
Satu perkembangan menarik dari hukum di Indonesia adalah semakin meluasnya perlindungan terhadap kaum perempuan untuk berekspresi, mengembangkan diri, dan menuntut ilmu. Beberapa contohnya, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW (Convention on the Elimination of Discrimination of All Forms Against Woman), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 32 tahun 2004, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 tahun 2007.
Mengenai masalah Anda, saya menyarankan Anda dan istri dapat berkomunikasi dan mengelola masalah ini dengan bijak. Anda memiliki hak sebagai suami dan kepala keluarga, untuk ditaati. Di sisi lain, istri juga punya hak untuk mengembangkan diri dan menuntut ilmu sesuai dengan syariat Islam maupun perundang-undangan di atas.
Ada pula buah hati yang tentunya punya sebagai anak tidak ditelantarkan orangtuanya, sesuai syariat Islam maupun UU No. 3 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepentingan terbaik buat anak (best interest if the child) harus menjadi pijakan utama ketika orangtua membuat keputusan. [Syahida.com]
Sumber: Majalah Ummi No. 6 | XXVI