Dan orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesuciaan, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (QS: 24 An-Nuur: 33)
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Shubaih, hamba sahaya Huwaithib bin ‘Abdil ‘Uzza, meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu. Akan tetapi permohonannya ditolak. Maka turunlah ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 33) yang memerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka dengan perjanjian tertentu. [diriwayatkan oleh Ibnus Sakan di dalam kitab Ma’rifatush Shubaih, yang bersumber dari bapaknya].
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ‘Abdullah bin Ubay menyuruh jariahnya (hamba sahaya wanita) melacur dan meminta bagian dari hasilnya. Maka turunlah kelanjutan ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 23) sebagai larangan memaksa jariah melacurkan diri untuk mengambil keuntungan. [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang berumber dari Jabir bin ‘Abdillah]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa nama jariah ‘Abdullah bin Ubay itu Masikah dan Amimah yang keduanya mengadu kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena dipaksa melacur. Ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. [Diriwayatkan oleh muslim dari Abu Sufyan yang bersumber juga dari Jabir bin’Abdillah].
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Masikah jariah milik seorang Anshar. Ia mengadu kepada Rasulullah bahwa tuannya memaksanya untuk melacur. Ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abuz Zubair yang bersumber dari Jabir].
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ‘Abdullah bin Ubay mempunyai seorang jariah yang suka disuruh melacur sejak jaman jahiliah. Ketika zina diharamkan, jariah tersebut tidak mau lagi melakukannya. Ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan untuk memaksa jariah melacur. [diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabarani dengan dan sanad yang shahih, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar dengan sanad yang daif, yang bersumber dari Anas, dengan tambahan bahwa nama jariah itu Mu’adzah].
Dalam riwayat lain dikemukan bahwa ‘Abdullah bin Ubay mempunyai dua orang jariah, Mu’adzah dan Masikah. Keduanya ia paksa untuk melacurkan diri. Berkatalah salah seorang diantara kedua jariah itu: “Sekiranya perbuatan itu baik, engkau telah memperoleh hasil banyak dari perbuatan itu. Namun, sekiranya perbuatan itu tidak baik sudah sepantasnyalah aku meninggalkannya.” Ayat ini (QS: 24 An-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. [Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dari Sya’ban, dari ‘Amr bin Dinar, yang bersumber dari ‘Ikrimah]. [Syahida.com]
Sumber : Kitab Asbabun Nuzul (Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al Qur’an), K.HQ Shaleh, H.A.A. Dahlan, dkk
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.