Pendapat Ulama Tentang Pemanfaatan Harta Istri

Ilustrasi. (Foto : adsoftheworld.com)

Ilustrasi. (Foto : adsoftheworld.com)

Syahida.com – Para ulama berbeda pendapat tentang seorang wanita yang memanfaatkan hartanya sendiri.

1. Melarang wanita memanfaatkan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Seorang istri tidak diperolehkan memberi suatu pemberian tanpa seizin suaminya.[1]

Dalam riwayat lain berbunyi:

Seorang istri tidak diperbolehkan menggunakan hartanya sendiri (sekehendaknya), jika telah menjadi istri dari suaminya.”[2]

2. Membolehkan seorang istri memanfaatkan hartanya tanpa seizin suaminya. Hal ini berdasar sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Bersedekahlah kalian wahai (para wanita) karena kebanyakan kalian akan menjadi kayu bakar neraka jahanam.”[3]



Lalu para wanita pun mulai bersedekah dengan perhiasan-perhiasan yang mereka miliki, sedangkan pemanfaatan perhiasan-perhiasan (untuk bersedekah) dilakukan tanpa seizin suami-suami mereka.

Imam Asy-Syaukani radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hadits pertama, ‘Seorang istri tidak diperbolehkan memberi suatu pemberian tanpa seizin suaminya, meskipun ia seorang yang sehat hati dan akalnya. Namun, terjadi perbedaan pendapat dalam hal itu. Misalnya, Al-Laits berpendapat, ‘Seorang istri tidak diperbolehkan sama sekali menggunakan hartanya tanpa seizin suami, baik sejumlah sepertiga atau kurang dari itu, kecuali sedikit.”

Sedangkan Thawus dan Malik berpendapat, ‘Diperbolehkan bagi seorang istri untuk memanfaatkan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya, maksimal sepertiga, dan jika lebih dari itu ia harus meminya izin suaminya.’

Jumhur ulama berpendapat boleh secara mutlak bagi seorang istri untuk memanfaatkan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya jika ia bukan seorang yang bodoh. Namun, jika ia orang yang bodoh maka tidak diperbolehkan.”[4]

Secara global yang diharamkan adalah suami memakan harta istri dengan cara yang batil dan menekan istri untuk memberikan hartanya tanpa kerelaannya. Akan tetapi, hal itu tidak berarti seorang istri hanya bersikap cuek begitu saja terhadap keadaan suaminya dan tidak mau membantunya jika kondisi suami sedang dalam kesempitan. Bahkan, istri harus segera membantunya dan tidak menunggu hingga suami meminta bantuannya. Sebab, bisa jadi suami malu untuk mengutarakannya.

Para ulama membolehkan istri menyedekahkan sebagian harta mereka tanpa seizin suami bukan berarti pihak istri tidak meminta pendapat dan saran suami. Namun, diantara wujud adab, menjunjung hak dan kedudukan suami adalah seorang istri memanfaatkan sebagian hartanya dengan meminta izin dan pendapat kepada suaminya. Sebab, hal itu termasuk salah satu faktor yang dapat menumbuhkan kecintaan, kasih sayang, keharmonisan, dan menguatkan pilar-pilar kebahagiaan rumah tangga.

Menurut Al-Albani, hadits:

“Tidak diperbolehkan seorang wanita memanfaatkan sedikit pun dari hartanya sendiri kecuali dengan izin suaminya.”

Menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh memanfaatkan harta pribadinya kecuali atas izin suaminya. Perbuatan itu termasuk kesempurnaan qawamah yang telah dijadikan Allah bagi seorang suami atas seorang wanita. Namun, tidak seyogianya suami memanfaatkan harta pribadinya pada hal-hal yang tidak membahayakan bagi keduanya.

Hukum yang serupa dengan kebenaran diatas adalah hak wali anak perempuan. Yakni, seorang anak perempuan tidak boleh menikah tanpa seizin walinya. Namun, jika walinya menghalangi (tanpa alasan syar’i-penerj), ia boleh mengadukan masalahnya tersebut kepada hakim agar menengahinya.

Begitu juga dalam persoalan hukum harta miliki seorang wanita. Jika suaminya bertindak zalim dan melarangnya untuk memanfaatkan hartanya pada hal-hal yang diperintahkan syariat, hakim pemanfaatan itu sendiri tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan adalah pemanfaatan harta dengan cara yang buruk.[5]

Setelah me-rajih-kan salag satu dari dua pendapat di atas, Imam Asy-Syaukani radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Yang lebih utama dijadikan pegangan adalah mengambil keutamaan hadits Abdullah bin Amru:

“Seorang istri tidak diperbolehkan memberi suatu pemberian tanpa seizin suaminya.”

Sedangkan adanya realita yang menyelisihinya, terbatas pada sumbernya. Atau, khusus untuk orang yang mengalami itu dari keumuman tersebut. Adapun yang sebatas kemungkinan maka hujjah tidak berlaku baginya.’[6]

Sebuah kesalahan apabila seorang istri sama sekali tidak memedulikan suaminya dengan dalih sebagian ulama membolehkan pihak istri untuk memanfaatkan harta pribadinya tanpa seizin suaminya. Apalagi jika hal itu mengakibatkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar dari maslahah (kebaikan) umum dalam rumah tangga muslim.

Seorang istri yang berakal jika mendapati suaminya adalah seorang yang zuhud terhadap harta dan tidak tamak, hal itu akan menambah kepercayaan dan hormatnya kepada suami. Dengan begitu ia akan memberikan hartanya dengan perasaan ridha jika suami membutuhkan. Atau, minimal akan meminta sarannya jika ia ingin memanfaatkan seluruh harta atau sebagiannya. [Syahida.com]

Sumber: Buku Suamiku, Dengarkanlah Curahan Hatiku. Isham Muhammad Syarif.

 

[1] HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selain mereka. Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Al-Jami’ (7501).

[2] HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan selain mereka. Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Al-Jami’ (7501).

[3] HR. Bukhari dan Muslim.

[4] Lihat Nailul Authar. V/419 dan pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al-Muhallaa (30918). Lihat pula Ahkam An-Nisa’, karya Al-‘Adaawi: 11/120: 135, dan Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi: 11/ 535.

[5] As-Silsilah Ash-Shahihah: 11/420.

[6] Lihat Nailul Authar: VI/ 22.

Share this post

PinIt
scroll to top