Syahida.com – Lebih utama mengerjakan shalat sunnah di rumah. Yang demikian itu, karena mengerjakan shalat sunnah di rumah lebih tinggi derajatnya, lebih besar pahalanya, lebih terhindar dari riya’ dan lebih sesuai dengan sunnah penutup para nabi. Banyak sekali dalil yang menerangkan hal itu, baik dari perbuatan atau pun dari perkataan beliau.
Di antaranya adalah hadist yang diriwayatkab oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Shalatlah di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan ia sebagai kuburan!”[1]
Maknanya, kerjakanlah shalat di dalam rumah dan jangan kalian jadikan seperti kuburan yang tidak pernah dipakai untuk mengerjakan shalat. Dan yang dimaksud disini adalah shalat sunnah.[2]
Hadist di atas diperjelas oleh hadist yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu berikut ini. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian telah menyelesaikan shalat masjidnya, hendaklah dia menjadikan bagian dari shalatnya untuk dirumahnya. Sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya untuk rumahnya.”[3]
Imam An-Nasa’i dengan sanad yang baik meriwayatkan dari Zaid binTsabit radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”[4]
Bahkan ada kabar bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi! Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat salah seorang dari kalian di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjidku ini, kecuali shalat fardhu.” [5]Al-Iraqi menyatakan bahwa sanadnya shahih.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang shalat di rumah dan shalat di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Tentang shalat di rumah dan shalat di masjid, sungguh kamu telah melihat kedekatan rumahku dengan masjid. Dan mengerjakan shalat di rumahku lebih aku sukai daripada mengerjakan shalat di masjid, kecuali shalat fardhu.”[6]
Ada juga hadist yang menerangkan bahwa shalat sunnah di rumah sama nilainya dengan mengerjakan shalat fardhu di masjid. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang baik dari salah seorang sahabat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Keutamaan shalat salah seorang dari kalian di rumahnya dibandingkian shalatnya yang dilihat oleh orang-orang seperti keutamaan shalat fardhu dibandingkan shalat sunnah.”[7]
Shuhaib meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat sunnah seseorang yang tidak dilihat oleh orang-orang menyamao 25 kali lipat shalatnya di depan banyak orang.”[8]
Imam An-Nawawi menulis, “Hanyasanya Nabi menganjurkan shalat sunnah di rumah karena dengan begitu tidak ada yang melihat, lebih terhindar dari riya’ dan lebih terjaga dari pembatal amal. Juga supaya rumah menjadi penuh berkah, turun di sana rahmat dan para malaikat, serta membuat setan lari terbirit-birit.” Selain dari itu juga supaya dia diteladani oleh keluarganya yang tidak mengerjakan shalat di masjid, dan masih banyak lagi hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Subhana wa Ta’ala. Semua tercakup dalam hadist yang diriwayatkan imam Muslim, “Sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya untuk rumahnya.” [Syahida.com]
Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad
- Muslim hadist no. 777 dan Al-Bukhari hadist no. 432
- Catatan pinggir Shahih Muslim 1/ 538
- Muslim hadist no. 778
- Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya. Demikian disebutkan di dalam At-Targhib 1/280 dan Shahih Sunan An-Nasa’i hadist no. 1508.
- Shahih Jami’ Shaghir hadist no. 3814. Shahih Sunan Abu Dawud hadist no. 1044 dan Shahih At-Targhib wat Tarhib hadist no. 441
- Abu Dawud dan Ibnu Majah, sanadnya baik. Al-Hafizh Bushairi di dalam Zawaidu Ibni Majah berkata, “Isnadnya shahih, para periwayatnya orang-orang yang tsiqqah.” Lihat: Al-Fath Ar-Rabbani Syarth Al-Musnad 4/192.
- At-Targhib wat Tarhib, Al-Hafiz Al-Mundziri 1/280
- Shahih Jami’ Ash-Shaghir hadist no. 3831.