Syahida.com – Pendapat yang menyatakan batalnya shalat sunnah yang dimulai bersamaan dengan dikumandangkan iqamat tidaklah qath’i. Sebagian ulama saja yang menyatakannya. Al-Qurthubi di dalam Al-Mufhim menyatakan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan ahli Zhahir berpendapat, shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu iqamat untuk shalat fardhu dikumandangkan tidak sah.[1]
Di dalam Fath Al-Bari Ibnu Hajar menulis, “Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan kalimat, ‘tidak ada shalat,’ apakah maknanya tidak sah atau tidak sempurna. Pendapat pertama lebih kuat karena lebih dekat kepada penegasan hakikat. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutus shalatnya orang itu. beliau hanya mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa penegasannya adalah untuk kesempurnaan shalat. Bisa juga dipahami bahwa penegasan berarti pelarangan. Dan kalau memang untuk pelarangan, maka itu untuk tanzih ‘kesucian’ sebagaimana disebut di depan bahwa beliau tidak memutus shalatnya orang itu.”[2]
Telah kita sebutkan dalil-dalil yang menjelaskan larangan untuk mengerjakan shalat sunnah setelah dikumandangkan iqamat untuk shalat fardhu. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apapun yang aku larang, tinggalkanlah!” Meninggalkan shalat sunnah pada saat ada larangan mengerjakannyaada adalah lebih baik dan lebuh utama daripada menyibukkan diri membahas sah tidaknya shalat saat ini. Juga lebih baik daripada mempertanyakan apakah hakikat larangannya untuk tanzih ‘kesucian’ atau tahrim ‘pengharaman’. Telah disebutkan di depan bahwa Imam Asy-Syafi’i dan yang lain mengatakan, “Tidak halal memulai shalat sunnah setelah dikumandangkan iqamat.” Wallahu a’lam. [Syahida.com]
- Nail Al-Authar 3/85
- Fath Al-Bari 2/ 368
Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad