Berapa Lamakah Suami Diperbolehkan Meninggalkan Istrinya?

Ilustrasi. (Foto : favim.com)

Ilustrasi. (Foto : favim.com)

Syahida.com – Bagi seorang suami, meninggalkan istri dalam waktu tertentu adalah suatu kemungkinan. Apalagi terkait dengan pekerjaan maupun aktivitas dakwah. Bisa jadi, istri terpaksa harus ditinggal di rumah untuk beberapa saat, beberapa hari atau beberapa bulan. Tidak jarang hal ini menjadi masalah tersendiri bagi istri. Di dalam hatinya ingin berontak, tetapi sering kali berusaha untuk menahannya. Ia tidak berani mengungkapkannya atau tidak ingin suaminya menjadi terbebani karena keluhannya. Ya, meninggalkan istri dalam waktu yang lama menyebabkan istri merasa rindu akan sentuhan suaminya. Ia merindukan saat-saat bermesraan bersama suami tercinta. Dan ia sebagai manusia yang normal tentu mengharapkan ‘nafkah biologis’ dari suaminya.

Lantas, muncul sebuah pertanyaan, seberapa lamakah seorang suami diperbolehkan meninggalkan istrinya, sehingga istri harus bersabar untuk sementara waktu tidak dapat menikmati nafkah biologis sang suami?

Jika suami bepergian dan meninggalkan istrinya, lalu tidak ada halangan untuk pulang, maka dalam hal ini Imam Ahmad memberikan batas waktu selama enam bulan. Berkenan dalam hal ini Imam Ahmad pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh bepergian meninggalkan istrinya?” Ia menjawab, “Ditetapkan baginya enam bulan. Jika ia menolak untuk pulang, maka hakim boleh memisahkan mereka (suami istri).”

Dalil yang menjadi landasan dari pendapat tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hafs dengan isnad dari Zaid bin Aslam, yang ia menceritakan ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berjaga malam di Madinah, ada seorang wanita berjalan di depan rumahnya seraya melampiaskan uneg-unegnya dengan mengucapkan syair:

Malam begitu lama dan senantiasa gelap gulita,

Cukup lama bagiku sendiri tanpa bisa kuajak bermain,

Demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah semata,

Niscaya tempat tidur ini akan berguncang,



Tetapi keberadaan Allah dan rasa malu cukup bagiku untuk mempertahankan diri

Dan aku menghormati suami agar tidak berbuat serong.

Kemudian Umar menanyakan kepada seseorang tentang apa yang sebenarnya dialami wanita tersebut. Dikatakan kepadanya, “Ia adalah si fulanah yang suaminya pergi berjihad fi sabilillah.” Kemudian Umar pun mendelegasikan seseorang untuk menemui suami wanita tersebut dengan misi memintanya pulang. Lalu ia (Umar) pun menemui Hafshah seraya bertanya, “Wahai putri kesayanganku, berapa lama seorang wanita dapat bersabar menunggu suaminya?” Hafshah menjawab, “Subhanallah, orang sepertimu menanyakan hal itu kepadaku.” Lalu Umar berkata, “Kalau bukan karena aku ingin mengetahui pandangan kaum muslimin karena hal itu, niscaya aku tidak akan bertanya kepadamu.” Maka Hafshah pun menjawab, “Lima atau enam bulan.” Kemudian Umar menetapkan batasan waktu bagi kaum muslimin untuk pergi ke medan perang selama enam bulan, yaitu satu bulan untuk perjalanan berangkatnya, empat bulan bermukim dan satu bulan sisanya untuk kembali ke rumah.

Imam Ghazali mengatakan, “Seseorang suami harus mencampuri istrinya setiap empat malam sekali. Yang demikian ini adal lebih adil, karena jumlah maksiat istri ada empat, sehingga diperbolehkan baginya mengakhirkan sampai batasan tersebut. Boleh juga lebih atau kurang dari satu, sesuai dengan kebutuhannya untuk memelihara mereka (istri). Sebab, memelihara mereka (istri) juga merupakan kewajiban baginya (suami).”

Jika suami istri terpaksa harus berpisah untuk sementara waktu yang melebihi hitungan bulan, hendaknya di antara keduanya selalu melakukan komunikasi secara rutin, baik melalui SMS, telpon, surat atau sarana lainnya. Hal ini dimaksudkan agar hati suami maupun istri merasa senang dan kabar dari masing-masing pihak dapat menjadi pelipur rindu untuk sementara waktu. [Syahida.com]

Sumber :  Kitab 24 Jam Amalan Agar Istri Making Sayang, Asadullah Al Faruq 

 

Share this post

PinIt
scroll to top