Syahida.com – Orang yang paling layak menerima sedekah seseorang adalah anaknya, keluarganya, dan kerabatnya. Tidak boleh ia bersedekah kepada orang lain, jika yang akan disedekahkan itu diperlukan sebagai nafkah hidup dirinya dan keluarganya.
Jabir r.a meriwayatkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya,” atau sabdanya, “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Rasulullah saw juga besabda, “ ‘Bersedekahlah engkau!’ Seorang laki-laki bertanya, ‘Aku punya satu dinar.’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pergunakanlah itu untuk dirimu sendiri!’ Laki-laki itu berkata, “Aku punya satu dinar lagi.’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pergunakanlah untuk istrimu!’ Laki-laki itu berkata, ‘Aku punya satu dinar lagi!’ Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pergunakanlah untuk anak-anakmu!” Kata laki-laki itu, ‘Aku masih punya satu dinar lagi.’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pergunakanlah untuk pelayanmu!’ Laki-laki itu berkata lagi, ‘Aku masih punya satu dinar lagi.’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Terserahlah kepadamu, engkau lebih tahu menggunakannya.’ ” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Hakim yang menyatakan kesahihannya)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Cukup besarlah dosa seseorang jika ia menyia-nyiakan tanggungannya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Rasulullah saw juga bersabda, “Sedekah yang paling utama ialah sedekah kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Thabrani dan Hakim yang menyatakan kesahihannya). [Syahida.com]
Sumber : Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Penerbit : Pena