Jika najis itu tidak kelihatan seperti air kencing maka cukuplah mencuci hanya satu kali. Asma binti Abu Bakar r.a berkata,
“Salah seorang di antara kami haid, lalu darahnya terkena pakaian; apa yang seharusnya dilakukan?” Demikian tanya salah seorang wanita yang datang bertanya kepada Nabi saw. Beliau menjawab, “Hendaklah darah tersebut dikorek, kemudian digosok dengan air dan dicuci dengan air. Setelah itu, pakaian itu boleh untuk dibawa shalat!” (Hadits ini telah disepakati kesahihannya di kalangan ahli hadits)
Jika najis itu terkena ujung bawah pakaian wanita, maka tanahlah yang menyucikan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud bahwa seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah r.a, “Saya mengulurkan ujung pakaian terjela ke bawah. Pada ketika itu, saya berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah berkata bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda, “Ujung pakaian itu akan disucikan oleha barang yang mengenainya setelah itu.” (HR. Abu Dawud). [Syahida.com]
Sumber : Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Penerbit Pena
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.