Syahida.com – Disukai bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian yang sempurna setiap kali hendak shalat, disebutkan dalam beberapa riwayat tentang pelarangan membuka pundak ketika shalat, di antaranya;
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian shalat dalam satu kain, pundaknya dibiarkan terbuka tanpa ditutup apa pun.” 1
2. Diriwayatkan dari Buraidah bahwa Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki shalat dengan mengenakan kain dan tidak menyelempangkannya. 2 Para ulama berselisih pandang dalam menanggapi larangan ini;
a. Ulama Hanbaliyah berpandangan bahwa larangan tersebut mengindikasikan pengharaman. Madzhab ini mensyaratkan bahwa orang yang shalat disyaratkan untuk menutup pundaknya dengan kain, walaupun dengan kain tipis yang dapat memperlihatkan warna kulit.” 3
b. Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa hakikat pengharaman itu mengindikasikan makruh tahrim, karena zhahir redaksi larangan dalam teks seperti ini menunjukkan pengertian makruh. 4
c. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa menutup pundak tidak diwajibkan dan tidak pula disyaratkan, ia hanya perkara yang dianjurkan dan disukai. Hukum meninggalkannya adalah makruh atau bertentangan dengan yang lebih utama. Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut ini;
1. Diriwayatkan dari Jabir r.a ia berkata bahwa aku pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. Lalu beliau memimpin shalat, saat itu aku mengenakan sehelai kain, lalu aku memendekkan ujungnya sehingga tidak melorot, lalu aku datang lagi kepada beliau dan shalat di samping kiri beliau. Kemudian beliau memegang tanganku dan menarikku sehingga aku berdiri di samping kiri beliau. Kemudian beliau memegang tanganku dan menarikku sehingga aku berdiri di samping kanannya. Lalu, Ibnu Sakhar datang dan berdiri di samping kirinya, lalu beliau menarik kami dengan kedua tangannya lalu menempatkan kami di belakangnya. Jabir berkata, lalu beliau melirik kepadaku namun aku tidak menyadari. Tidak lama kemudian, aku baru memahaminya, beliau mengisyaratkan agar aku menyarungkan kainku. Ketika rasulullah selesai beliau berkata, “Wahai Jabir, apabila kain itu longggar, maka sambunglah antara kedua tepinya, namun apabila sempit, maka ikatlah dengan kuat di pinggangmu.” 5
Dalam versi riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Apabila kain itu longgar maka kenakanlah, dan apabila sempit maka jadikanlah sebagai sarung.”
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa suatu waktu Rasulullah SAW ditanya tentang shalat dengan satu kain. Beliau menjawab, “Bukankah setiap orang dari kalian memiliki dua lembar pakaian?.” 6
Dalam versi riwayat Muslim disebutkan, “Apakah setiap orang dari kalian dapat menemukan dua lembar pakaian?”
Makna hadits ini bahwa memiliki dua lembar pakaian tidak semua bisa dimiliki oleh setiap orang, seandainya hal itu diwajibkan tentu orang yang tidak mampu memilikinya tidak bisa melaksanakan shalat, tentu dalam itu ada keberatan.
Dalam kitab Al-Muwaththa’ disebutkan bahwa suatu hari Abu Hurairah ditanya, “Apakah seseorang boleh shalat dengan satu lembar pakaian?” ia menjawab, “Iya”. Lalu dikatakan lagi padanya, “Apakah engkau sendiri pernah melakukan hal itu?” ia menjawab, “Iya, aku pernah shalat dengan satu lembar pakaian, saat itu pakaianku yang lain berada di gantungan.”
3. Bahwa pundak itu bukanlah termasuk aurat berdasarkan kesepakatan, ia seperti anggota tubuh yang lainnya. 7
Analisa Dalil
Tentu tidak diragukan bahwa shalat dengan menggunakan dua helai pakaian lebih utama. Malik berkata, “Aku lebih suka orang yang shalat dengan mengenakan satu gamis untuk meletakkan sehelai kain atau serban di pundaknya. Adapun shalat Rasulullah SAW dan para sahabat dengan sehelai pakaian itu kadangkala terjadi karena tidak ada pakaian lain, dan sekaligus untuk menjelaskan tentang bolehnya shalat dengan mengenakan satu pakaian walaupun ada pakaian yang lain.
Sebagian ulama berkata, hikmah pelarangan shalat dengan satu helai pakaian bahwa apabila ia telah mengenakannya dan pundaknya tidak tertutup apa-apa, maka sangat mungkin auratnya akan tersingkap, dan ia terkadang butuh memegangnya dengan tangannya, sehingga ia dapat meninggalkan sunnah yaitu mengumpulkan kedua tangan dan mengangkatnya, di mana disyariatkan untuk diangkat, dan karena ia meninggalkan menutup bagian atas badan dan tempat perhiasan. 8 (Syahida.com)
______________________________________________________
1 HR. Al Bukhari dan Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah
2 HR. Abu Dawud.
3 Al-Mughni (1 /580-582); dan dalam Syarh Muslim (4/232); bahwa Ahmad dan sebagian ulama salaf berkata, “Shalatnya tidak sah jika ia mampu menutuppundaknya dengan kain, akan tetapi ia tidak melakukannya.” Juga terdapat riwayat dari Ahmad bahwa shalatnya sah tetapi ia berdosa karena tidak menutup pundaknya.”
4 Al-Maraqi Ma’a Hasyiyah Ath-Thahawi, hlm. 184; dan Mukhtashar At-Thahawi, hlm 28.
5 HR. Abu Dawud; Al-Majmu An-Nawawi (1/163) Syarah Muslim (4/232); dan Fiqh Al-Ibadaat oleh Asy-Syafaqah, hlm. 179.
6 HR. Muslim dan Malik.
7 Al-Majmu’ (1/163); Syarh Al-Muwaththa’ oleh Az-Zarqani (1/427-430); dan Fiqh Al-Ibadat oleh Syafaqah, hlm. 179.
8 Syarh Muslim oleh Imam An-Nawawi (4/231)
========================
(Sumber : Kitab Adab berpakaian dan Berhias, Penulis : Syaikh Abdul Wahab Abdussalaam Thawilah, Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Penerjemah : Abu Uwais & Andi Syahril)
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.