Syahida.com – Para ahli fikih sepakat bahwa perempuan muslim boleh melihat bagian tubuh wanita yang bukan muslim selain bagian di atas pusar dan lutut, namun mereka berbeda pandangan dalam batas kebolehan perempuan yang bukan muslimah memandang wanita muslimah.
a. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah –menurut pendapat yang dijadikan sandaran oleh mereka – sebagian ulama Malikiyah, Ahmad dalam satu riwayat yang bersumber darinya dan Makhul bahwa aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan yang bukan muslim seluruh tubuhnya kecuali bagian yang sering tampak dalam menggeluti profesinya, karena biasanya ia memang perlu membukanya. Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bukan muslim memandang bagian tubuh kecuali yang sering tampak ketika melakukan kegiatan rumah tangga dan semisalnya, mereka berdalih dengan beberapa argumen berikut ini;
1. Firman Allah SWT, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya.” Sampai kepada firman Allah, “Atau perempuan mereka.” (An-Nur: 31) juga berdasarkan firman Allah SWT, “Tidak ada dosa bagi mereka dengan bapak-bapak mereka.” (Al-Ahzab: 55)
Yaitu kaum muslimah yang seagama dengan mereka. Maksudnya adalah khusus perempuan muslimah, dalilnya Allah mengatakan, “Atau perempuan dari mereka.” Dalam ayat ini, Allah tidak mengatakan, ‘Atau perempuan.” Sekiranya mereka tidak boleh memandang perempuan nonmuslim, maka pengkhususan dalam ayat ini tidak punya makna.
Al Qurthubi berkata ini adalah pandangan mayoritas kaum salaf. Ini juga merupakan pandangan yang dikuatkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan Ibnu Juraij. Umar r.a pernah menulis sepucuk surat kepada Abu Ubaidah, bahwa telah sampai kepadaku bahwa perempuan ahlu dzimmah biasa masuk ke kamar mandi umum bersama perempuan muslimah. Oleh karena itu, laranglah hal itu dan buatkanlah pembatas karena tidak diperbolehkan seorang perempuan ahli dzimmah untuk melihat perempuan muslimah tanpa busana.
2. Karena perempuan kafir tidak dapat dipercaya karena ia akan menyebarkan gambaran tubuh seorang muslimah kepada suaminya atau kepada pihak lain. 1
b. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim adalah selain wajah dan telapak tangan, diharamkan baginya membuka bagian tubuhnya di hadapan mereka. 2
c. Ulama Hanbaliyah dalam pandangan yang rajih menurut mereka, juga sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyah bahwa aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim seperti aurat muslimah di hadapan muslimah yang lain, ia boleh memandang bagian tubuhnya kecuali antara pusar dan lutut, mereka berdalih dengan argumen berikut ini;
1. Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa seorang perempuan Yahudi datang menemuinya sambil berkata, semoga Allah melindungimu dari adzab kubur, lalu Aisyah mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW (Al-Hadits)
2. Diriwayatkan dari Asma r.a ia berkata suatu hari ibuku datang kepadaku, ia membenci Islam, lalu aku bertanya kepada Rasulullah, “Apakah aku boleh menerimanya?” Beliau menjawab, “Iya.”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan kafir dari kalangan Yahudi dan selain mereka biasa menemui istri-istri Rasulullah SAW dan wanita muslimah yang lain, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berhijab.
3. Bahwa hijab itu tidak tetap kecuali dengan nash dan qiyas (analogi), dan tidak ditemukan hal itu di sini.
Mereka berpandangan bahwa yang dimaksud dengan ayat sebelumnya adalah semua wanita dan ucapan para ulama salaf merupakan anjuran.
Ibnu Arabi berkata yang benar adalah boleh untuk semua wanita, kata ganti dalam ayat di atas untuk mengikutkan ayat sebelumnya, karena ayat banyak memuat kata ganti, tidak ditemukan dalam ayat yang lain yang semisalnya, disebutkan bahwa ayat ini memuat dua puluh lima kata ganti. 3
Pandangan ini lebih relevan untuk manusia hari ini, jika wanita muslimah berhijab di hadapan perempuan ahli dzimmah tentu akan merepotkan, terlebih jika seorang muslim menikahi perempuan ahli kitab, maka ia akan hidup dan tinggal bersama keluarga, kerabatnya, apakah ibu dan saudara perempuannya harus berhijab darinya? [ANW/Syahida.com]
========
1 Al-Mughni (6/563); Mughni Al-Muhtaj (3/132); Hasyiyah Al-Bujairimi ala Al-Khatib (1 / 389-399); Hasyiyah Al-Bajuri (1/146, 182); Fath Al-Allam (2/178); Bulghah As-Salik (1/105);, Hasyiyah Ad-Dasuqi (1/213);, Al-Muntaqa (2/539); Mihnah Al-Jalil (1/221); Shafwah At-Tafasir oleh Ali Ash-Shabuni (2/336); Mukhtashar Ibnu Katsir juga oleh Ali Ash-Shabuni (2/600-601).
2 Syarh Ash-Shagir (1/400); Fiqh Al-Ibadat oleh Syafaqah hlm. 78; Fath Al-Allam (2/179).
3 Al-Mughni (6/562-563); Syarh Minah Al-Jalil (1/221); Fath Al-Allam (2/179); Shafwat At-Tafasir (5/327)
=======
(Sumber : Kitab Adab berpakaian dan Berhias, Penulis : Syaikh Abdul Wahab Abdussalaam Thawilah, Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Penerjemah : Abu Uwais & Andi Syahril)