Syahida.com – Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik). Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai dia menikahi atau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 1
Jika aturan ini dilanggar, maka orang yang melanggarnya telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Para ulama sepakat dengan hukum ini. 2
Hanya saja, jika ini benar-benar terjadi, seorang laki-laki melamar wanita yang telah menjadi tunangan saudaranya, maka bagaimanakah hukum pernikahan mereka? Jika lelaki kedua menikah dengan wanita yang telah dilamar lelaki lain, maka nikahnya tetap sah, meskipun dia bermaksiat, karena larangan melamar dalam kondisi tersebut terjadi sebelum akad dan bukan merupakan syarat sah akad nikah, sehingga pernikahan tersebut tidak batal karena adanya lamaran yang tidak benar tersebut. 3
Beberapa Pengecualian
1. Apabila seorang laki-laki mendatangi seorang wanita untuk mengajukan lamarannya, lalu mereka saling melihat, tapi wanita tersebut tidak menyukainya atau menunjukkan kesediaan untuk menerimanya, maka saat itu laki-laki lain boleh melamar wanita tersebut, karena tidak tercapai perjanjian 4 untuk melangsungkan pernikahan. Dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadits Fatimah binti Qais r.a yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm melamarnya, dia datang kepada Nabi SAW untuk meminta pertimbangan. Beliau bersabda,
“Abu Jahm itu seorang lelaki yang tidak bisa meletakkan tongkat dari pundaknya (keras dan kasar), sedangkan Muawiyah itu miskin. Dia tidak punya harta yang cukup. Maka, menikahlah dengan Usamah.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud) 5
2. Apabila pelamar pertama adalah seorang laki-laki yang fasik, maka menurut pendapat yang kuat, laki-laki lain yang saleh dan bertakwa boleh melamar wanita tersebut meskipun proses lamaran laki-laki fasik tersebut masih berlangsung, jika wanita itu seorang salehah dan taat beragama. Alasannya, membiarkan laki-laki fasik menikah dengan wanita saleh tersebut akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar. 6 [Syahida.com/ANW]
__________________
1 Diriwayatkan oleh Bukhari, No. 5143 dan Muslim, No. 1413.
2 Majmu’ul Fatawa, vol. 32 hlm. 7
3 Al-Umm, Asy-Syafi’i, vol. 5 hlm. 39 dan Fathul Bari, vol. 9 hlm.200
4 Pengarang menganggap kesediaan dan penerimaan seorang wanita terhadap lamaran laki-laki sebagai janji untuk melangsungkan pernikahan, penj
5 Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1480, Nasa’i vol. 3245 dan Abu Dawud, No. 2284.
6 Jami’ Ahkam An-Nisa’, vol. 3 hlm. 242. Lihat juga, Fathul Bari, vol. 9 hlm. 200.
========
(Sumber: Kitab Fiqih Sunah untuk Wanita, Oleh: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Penerjemah: Asep Sobari, Lc., Penerbit: Al I’tishom)