Syahida.com – Inilah beberapa sisi negatif dalam pesta pernikahan
1. Aurat pengantin wanita dilihat oleh wanita lain untuk meriasnya pada malam pengantin.
Ini merupakan perbuatan yang haram. Wanita tidak boleh melihat aurat sesamanya, berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW.,
“Laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki dan wanita tidak boleh melihat aurat sesama wanita.”
Batas aurat wanita bagi sesama wanita lainnya sama dengan batas aurat laki-laki bagi sesama laki-laki lainnya, yakni dari pusar hingga lutut.
Kebanyakan wanita yang dangkal ilmunya tidak merasa keberatan membuka aurat atau sebagainya di hadapan ibu, saudara perempuan atau anak perempuan dengan alasan mereka adalah kaum kerabat. Wanita harus tahu bahwa jika dia mencapai usia tujuh tahun, maka ibu, saudara perempuan atau anak perempuannya sekalipun tidak boleh melihat auratnya. 1
2. Memaksakan pelaksanaan pesta pernikahan di hotel (gedung pertemuan) dan menghadirinya sekaligus mengikuti seluruh rangkaian acara dan muatannya yang banyak menampilkan kemungkaran.
Pelaksanaan pesta pernikahan seperti ini menggabungkan antara israf (berlebih-lebihan) dan mubazir dengan dosa karena mengundang artis (penyanyi) laki-laki dan wanita, mendengarkan dendangan lagu dan nyanyian yang menggugah nafsu dan meninggalkan kesan mendalam dalam hati. Inilah yang sering terjadi dalam pelaksanaan pesta pernikahan dan lainnya. Terlebih lagi, biasanya laki-laki dan wanita berbaur menjadi satu sehingga secara terang-terangan mendorong timbulnya maksiat, tabarruj dan kehinaan yang hanya dilakukan oleh orang-orang tidak bermoral. Tentu tidak diragukan bila pesta-pesta semacam ini hukumnya haram.
Saudari muslimah mesti tahu bahwa dalam pesta pernikahan mereka boleh menabuh rebana, melantunkan syair, memeriahkan pernikahan, dan menunjukkan kebahagiaan dan kesenangan. Semua itu dengan syarat bebas dari kemaksiatan, alat-alat musik dan berbaurnya laki-laki dan perempuan (ikhtilath).
3. Pengantin wanita mempertontonkan aurat (Tabarruj).
Hukum perbuatan ini haram bila yang melihatnya adalah selain sesama wanita dan mahram. Anda mesti tahu, pengantin wanita boleh dirias sesuka hatinya asalkan tidak dilihat oleh laki-laki bukan mahram.
4. Pasangan pengantin duduk di pelaminan yang dilihat oleh tamu laki-laki dan perempuan.
Ini merupakan kesalahan besar dan hukumnya haram karena beberapa alasan. Di antaranya, dengan duduk di pelaminan, tamu-tamu bebas menemui pengantin wanita, padahal Rasulullah SAW telah bersabda,
“Hendaklah kalian tidak menemui langsung kaum wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2
Cara ini juga membuat kaum wanita leluasa untuk saling melihat, sedangkan dalam acara seperti itu semuanya memakai pakaian yang paling indah.
5. Menari dan berdansa di pesta pernikahan.
Jika wanita yang menari tersebut terlihat oleh laki-laki dan orang-orang bukan mahram, maka termasuk perbuatan mungkar yang paling berat. Sedangkan jika diadakan di tempat khusus bagi kaum wanita, maka sebaiknya tetap dilarang karena tarian dan dansa ini biasanya dilakukan oleh para gadis dengan iringan musik yang diharamkan sehingga hukumnya haram.
Selain itu, tidak ada jaminan- di tengah kenyataan kurangnya kesadaran beragama dan kerusakan mental- bahwa seorang wanita tidak akan menceritakan pertunjukan tarian dan dansa yang dilakukan oleh para penari wanita tersebut kepada suaminya, sehingga akan menimbulkan kerusakan yang besar.
6. Mengabadikan acara pesta pernikahan dengan fotografi atau rekaman video.
Ini merupakan perbuatan yang jelek dan keburukan yang telah menjadi fenomena umum. Dalam acara seperti itu, para wanita memakai parfum, mengenakan berbagai perhiasan dan bersolek secantik mungkin. Memotret mereka dalam kondisi seperti ini merupakan fitnah yang sangat besar, karena akan memperlihatkan aurat dan menanam benih-benih kerusakan. Tidak ada yang meragukan bila hukum memotret pemandangan seperti ini adalah haram. Maksiat yang dilakukan dengan terang-terangan adalah musibah yang sangat besar.
Kepada semua yang terlibat dalam acara-acara seperti ini, terutama wanita, harus meninggalkan fenomena buruk tersebut dan berusaha sebaik mungkin untuk hanya melakukan hal-hal yang dibolehkan saja dan menghindari yang haram.
7. Israf (berlebih-lebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan.
Masyarakat masa kini, karena dorongan kalangan wanita yang lemah ilmunya, bersaing mengeluarkan uang sebanyak mungkin untuk mengadakan pesta pernikahan sehingga melampaui batas yang dibutuhkan untuk sekadar menjamu para tamu. Akibatnya, setelah acara usai, banyak sekali makanan yang harus dibuang di tempat sampah, padahal banyak kaum fakir yang tidak mampu untuk sekadar menghilangkan rasa laparnya! Allah SWT mencela perilaku israf (berlebih-lebihan) dalam 22 ayat Al Qur’an. Seperti dalam firman-Nya, “Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 32). Nabi SAW memperingatkan agar umatnya tidak berperilaku israf dalam sabdanya,
“Makanlah, minumlah dan bersedekahlah dengan cara yang tidak berlebih-lebihan dan tidak disertai kesombongan. Sesungguhnya Allah senang melihat bukti nikmat yang Dia berikan kepada hamba-Nya.” (HR. Nasa’i dan Hakim) 3
8. Pengantin meninggalkan shalat selama acara pesta dan malam pengantin.
Banyak pengantin wanita yang mempersiapkan diri untuk melewati pesta dan malam pengantin sejak shalat zuhur. Mulai dengan mandi, berhias dan memakai berbagai macam bedak kosmetik, lalu mengenakan baju pengantin sehingga terkadang melupakan shalat. Ini merupakan perbuatan yang jelas-jelas haram.
9. Mengucapkan selamat kepada pengantin dengan ucapan yang tidak benar.
Ini merupakan tradisi jelek yang sebenarnya berkembang di masa jahiliah, tapi saat ini hidup kembali dengan simbol sekaligus doa untuk memberkati dan mengucapkan selamat kepada pengantin. Ucapan selamat seperti ini telah dilarang dalam agama. ‘Uqail bin Abu Thalib menuturkan saat dirinya menikah dengan seorang wanita dari bani Jusyam, banyak orang yang mengucapkan selamat kepadanya dengan mengatakan, “Bir rifa’ wal banin (Semoga tetap rukun dan diberi banyak keturunan anak laki-laki)” ‘Uqbal menegur mereka, “Jangan berkata seperti itu, tapi gunakanlah ucapan selamat yang dikatakan oleh Rasulullah SAW.,
“Ya Allah, berkahilah mereka dalam kesenangan dan berkahilah mereka dalam kesusahan.” (HR. Nasa’i dan ibnu Majah) 4
Tampaknya, hikmah larangan menggunakan redaksi di atas adalah menyalahi tradisi masyarakat jahiliah, juga karena mengandung doa bagi pengantin untuk mendapatkan anak laki-laki saja tanpa anak perempuan. Begitu pula ucapan selamat lainnya yang disampaikan kepada pasangan pengantin baru. Selain itu, doa tersebut tidak menyebut nama Allah dan tidak memuat pujian atau sanjungan kepada-Nya. Karena itu, kita diarahkan agar mengikuti dan meneladani ucapan selamat yang dilakukan Rasulullah SAW dan meninggalkan yang lainnya. Di antara redaksi ucapan selamat yang diajarkan beliau adalah,
“Barakallahulaka wa baroka ‘alaykuma wa jama’a baynakuma fii khair”
“Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kesenangan dan memberkahi kalian berdua dalam kesusahan, serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan.” [Syahida.com/ANW]
——–
1 Lihat, Ahkamun Nisa’, Ibnul Jauzi, hlm, 76, cetakan Ibnu Taimiyah
2 Diriwayatkan oleh Bukhari, No. 5232 dan Muslim, No. 2172.
3 Diriwayatkan oleh Nasa’i, vol. 5 hlm. 79 dan Hakim dalam Al-MUstadrak, vol. 4 hlm. 135.
4 Diriwayatkan oleh Nasa’i, No. 3371 dan Ibnu Majah, No. 1906 Lihat, Irwa’ul Ghalil, No. 1923.
==
Sumber: Kitab Fiqih Sunah untuk Wanita, Oleh: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Penerjemah: Asep Sobari, Lc., Penerbit: Al I’tishom