Bagaimana Hukum Talak karena Marah atau Bercanda, Sah atau Tidak?

Ilustrasi. (Foto: hopewingblog.com)

Ilustrasi. (Foto: hopewingblog.com)

Syahida.com – Bagaimana hukum talak karena marah atau bercanda, sah atau tidak?

Hukum Talak Karena Marah

Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga.

a. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya. Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.

b. Kemarahannya mencapai puncak, sehingga kesadarannya tertutup dan keinginannya tidak terkendali. Dia tidak lagi mengerti apa yang dikatakannya dan tidak dapat mengendalikan keinginannya. Orang seperti ini, talaknya tidak sah. Dan inilah yang dapat menjelaskan maksud sabda Rasulullah SAW.,

Tidaklah berlaku talak ataupun pemerdekaan (budak) dalam keadaan (pikiran) tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Abu Dawud berkata, “Menurutku, maksud tertutup (ighlaq) adalah marah.”

c. Tingkat kemarahannya melebihi batas normal tapi belum mencapai puncak, sehingga lebih mirip orang gila. Para ulama berselisih tentang hukum talak orang seperti ini. Empat Imam Mazhab berpendapat bahwa talak orang seperti ini tetap sah dan berlaku.



Hukum Talak karena Bercanda

Kebanyakan ulama (jumhur) menyatakan, orang yang mengucapkan talak, sekalipun dengan maksud bercanda atau bermain-main, dengan lafal talak yang jelas maka talaknya sah dan berlaku. Orang tersebut tidak dapat berdalih, “Aku tadi sedang bercanda”, atau, “Aku sedang main-main saja”, atau, “Aku sebenarnya tidak berniat mengucapkan talak.” Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a yang menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda,

Ada tiga hal yang keseriusannya benar-benar serius dan candanya pun menjadi serius: nikah, talak, dan rujuk.”

Masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi. Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.

Kesimpulannya, ada empat tingkatan konsekuensi hukum yang dibenarkan oleh syariat.

  1. Menghendaki berlakunya hukum yakni jatuhnya talak, tapi tidak mengucapkan lafalnya.
  2. Tidak menghendaki lafal ataupun hukumnya.
  3. Menghendaki lafal tapi tidak menghendaki hukumnya.
  4. Menghendaki lafal dan hukumnya sekaligus.

Dua tingkatan pertama dianggap main-main, sedangkan dua tingkatan berikutnya memiliki konsekuensi hukum yang berlaku. Inilah yang dapat disimpulkan dari seluruh nash (dalil Al-Qur’an dan Sunah) dan hukum-hukumnya. [Syahida.com/ANW]

==

Sumber: Kitab Fiqih Sunah untuk Wanita, Oleh: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Penerjemah: Asep Sobari, Lc., Penerbit: Al I’tishom

Share this post

PinIt
scroll to top