Syahida.com – Abdul Hamid bin Al-Mundzir menyatakan bahwa ayahnya meriwayatkan dari neneknya, ia menuturkan, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, para suami melarang kami mengerjakan shalat bersamamu padahal kami ingin sekali shalat bersamamu.’ Rasulullah saw. bersabda,
‘Shalat yang kalian lakukan di rumah lebih baik daripada shalat yang kalian lakukan di dalam kamar. Sedangkan shalat yang kalian lakukan di dalam kamar lebih baik daripada shalat yang kalian lakukan secara berjamaah.’” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah) 1
Ibnu Umar r.a menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Jangan larang istri-istri kalian pergi ke masjid, meskipun mereka lebih baik (mengerjakan shalat) di rumah.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi) 2
Maksudnya, kaum wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumah daripada di masjid, jika mereka mengetahuinya. Tapi, mereka tidak tahu sehingga memohon agar diizinkan pergi ke masjid karena meyakini pahala shalat di masjid lebih banyak. Alasan mengerjakan shalat di rumah lebih baik bagi wanita karena mereka lebih terjaga dari fitnah.
Alasan ini semakin kuat ketika semakin banyak wanita yang melakukan tabarruj dan bersolek.
Kondisi inilah yang mendorong ‘Aisyah r.a untuk mengatakan, “Seandainya Rasulullah SAW melihat apa yang dilakukan wanita saat ini, niscaya beliau melarang mereka (pergi ke masjid) seperti larangan yang berlaku kepada kaum wanita bani Israil.” 3
Pandangan Aisyah ini r.a ini berlaku bila timbul fitnah terhadap laki-laki dan wanita. Bagaimanapun, kita dapat meringkas tingkat keutamaan shalat wanita seperti berikut.
1. Shalat wanita secara berjamaah di masjid lebih baik daripada shalat sendirian di dalam masjid.
2. Shalat wanita secara berjamaah di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat sendirian di dalam rumahnya.
3. Masalah berikutnya, apakah shalat wanita di dalam rumahnya sendirian lebih baik daripada shalat di masjid secara berjamaah? Menurut pandangan yang lebih kuat, shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalat berjamaah di masjid berdasarkan pengertian umum hadits-hadits di atas.
4. Jika seorang wanita pergi ke rumah temannya lalu shalat bersamanya secara berjamaah, maka -wallahu’alam- pahalanya lebih kecil daripada jika dia shalat di masjid, karena dia tetap keluar rumah sehingga keberadaannya di masjid dan berjamaah bersama kaum muslimin tetap lebih utama. 4 [Syahida.com/ANW]
—
1 Diriwayatkan oleh Bukhari, No. 868, Abu Dawud, No. 789 dan Nasa’i, vol. 2 hlm. 95.
2 Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, vol. 2 hlm. 384, Baihaqi, vol. 3 hlm. 132 dan Ibnu Khuzaimah, vol. 3 hlm. 95. Hadits ini shahih karena ada riwayat-riwayat lain yang menguatkannya (syawahid).
3 Diriwayatkan oleh Bukhari, No. 869 dan Muslim, No. 445. Lihat Al-Muhalla, vol. 3 hlm. 134. Pengarangnya mengungkapkan pandangan yang membantah pendapat Aisyah r.a di atas.
4 Jami’ Ahkam An-Nisa’, vo.1 hlm. 370, dengan sedikit perubahan.
======
Sumber: Kitab Fiqih Sunah untuk Wanita, Oleh: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Penerjemah: Asep Sobari, Lc., Penerbit: Al I’tishom