Syahida.com – وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
Firman-Nya, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣ “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” Artinya, (nikahilah satu istri saja), apabila kamu takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, sebagaimana firman Allah, “Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara istri-isterimu, walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. An-Nisaa: 129).
Barangsiapa takut berbuat demikian, maka cukuplah satu istri saja atau budak-budak wanita. Karena, pembagian giliran pada mereka (budak-budak wanita) tidaklah wajib, meskipun dianjurkan. Barangsiapa melakukan pembagian giliran, maka hal itu baik, dan barangsiapa yang tidak melakukannya, maka tidaklah mengapa.
Firman-Nya, ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya, janganlah kalian berbuat aniaya.
Dalam bahasa Arab jika dikatakan: ‘Ala fil hakiim“, artinya ia menyimpang (dari kebenaran) dan zhalim.
Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan Abu Hatim (Ibnu Hibban) dalam Shahiih-nya meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Nabi SAW: ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya (janganlah kalian berbuat aniaya).” Artinya (janganlah kalian berbuat aniaya).
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku (Abu Hatim ar-Razi) berkata, “Dalam hadits ini terdapat kesalahan. Yang benar adalah ucapan ini mauquf (hanya sampai) kepada ‘Aisyah.
Ibnu Abi Hatim juga berkata: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Mujahid, ‘Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Abu Malik, Abu Razin, Ibrahim an-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Adh-Dhahhak, ‘Atha’ al-Khurasani, Qatadah, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan: ‘Maknanya, janganlah kalian condong (kepada salah seorang dari mereka).’” [Syahida.com / ANW]
====
Sumber: Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir