Syahida.com – وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
Firman-Nya, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣ “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” Artinya, (nikahilah satu istri saja), apabila kamu takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, sebagaimana firman Allah, “Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara istri-isterimu, walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. An-Nisaa: 129).
Barangsiapa takut berbuat demikian, maka cukuplah satu istri saja atau budak-budak wanita. Karena, pembagian giliran pada mereka (budak-budak wanita) tidaklah wajib, meskipun dianjurkan. Barangsiapa melakukan pembagian giliran, maka hal itu baik, dan barangsiapa yang tidak melakukannya, maka tidaklah mengapa.
Firman-Nya, ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya, janganlah kalian berbuat aniaya.
Dalam bahasa Arab jika dikatakan: ‘Ala fil hakiim“, artinya ia menyimpang (dari kebenaran) dan zhalim.
Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan Abu Hatim (Ibnu Hibban) dalam Shahiih-nya meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Nabi SAW: ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya (janganlah kalian berbuat aniaya).” Artinya (janganlah kalian berbuat aniaya).
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku (Abu Hatim ar-Razi) berkata, “Dalam hadits ini terdapat kesalahan. Yang benar adalah ucapan ini mauquf (hanya sampai) kepada ‘Aisyah.
Ibnu Abi Hatim juga berkata: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Mujahid, ‘Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Abu Malik, Abu Razin, Ibrahim an-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Adh-Dhahhak, ‘Atha’ al-Khurasani, Qatadah, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan: ‘Maknanya, janganlah kalian condong (kepada salah seorang dari mereka).’” [Syahida.com / ANW]
====
Sumber: Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir
Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…
Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…
“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…
Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…
Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…
Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…
This website uses cookies.